Carbon Trading 09 Apr 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Tim Editorial

ESDM Terbitkan Aturan Penahanan BBN, Implementasi Biofuel Dilakukan Bertahap

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahan bakar nabati memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional

Pemerintah memperkuat kebijakan mandatori bahan bakar nabati (BBN) sebagai bagian dari strategi mempercepat kemandirian energi nasional

Ilustrasi B40 (Foto: Kementerian ESDM)
Ilustrasi B40 (Foto: Kementerian ESDM)

KABARBURSA.COM - Pemerintah memperkuat kebijakan mandatori bahan bakar nabati (BBN) sebagai bagian dari strategi mempercepat kemandirian energi nasional. Langkah ini ditandai dengan penyiapan penerapan biodiesel 50 persen atau B50 secara bertahap, seiring upaya mendorong transisi energi dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Komitmen itu ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahan bakar nabati memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Selain meningkatkan bauran energi terbarukan, pemanfaatan BBN juga dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan impor energi, memperkuat industri berbasis sumber daya domestik, serta menekan emisi di sektor energi.

Menurut Eniya, penguatan kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel dapat berjalan secara konsisten, namun tetap adaptif terhadap kesiapan nasional.

Oleh karena itu, setiap tahapan pemanfaatan, termasuk untuk B50, akan diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan sektor pengguna.

“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujar Eniya dalam keterangannya, dikutip Kamis 9 April 2026.

Keputusan Menteri ESDM tentang tahapan pemanfaatan BBN disebut menjadi acuan strategi untuk mendorong investasi dan pengembangan industri bahan bakar nabati nasional.

Regulasi ini mengatur pencampuran BBN ke dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dukungan pembiayaan khusus untuk sektor public service obligat (PSO), serta kesiapan sektor pengguna.

Sementara itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN yang lebih menyeluruh. Hal ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.

Penahapan kebijakan tersebut meliputi berbagai jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel, bioetanol, biohidrokarbon solar, hingga bioavtur. Seluruhnya akan diterapkan secara bertahap mengikuti kesiapan nasional.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pelaku industri. Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Abdul Rahim, mengatakan sektor otomotif mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Meski demikian, ia mendesak pentingnya penyesuaian penerapan karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia.

“Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategi untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” ujarnya.

Dari sisi bahan baku, perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI), Matias Tumanggor, menilai kebijakan ini membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha energi terbarukan untuk berkontribusi.

“Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan sirkular ekonomi di sektor energi,” katanya.

Sosialisasi regulasi tersebut mencakup perwakilan menteri dan lembaga, BUMN, badan usaha energi, asosiasi industri, serta pemangku kepentingan lainnya.

Keterlibatan banyak pihak ini merupakan upaya pemerintah membangun kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pengembangan bahan bakar nabati di Indonesia.

Dengan peraturan dan penahapan yang lebih jelas, pemerintah berharap mandatori biofuel, termasuk penerapan B50, dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah tekanan global dan transisi menuju energi yang lebih bersih. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait