Ekonomi Hijau 27 Jan 2026 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Syahrianto

CREA Ungkap Adanya Lonjakan PLTU Captive di Balik Hilirisasi

Ekspansi PLTU captive di kawasan industri nikel melonjak tajam sejak 2023, memunculkan risiko emisi, kesehatan, dan beban ekonomi jangka panjang akibat celah regulasi energi.

CREA mencatat lonjakan PLTU captive seiring hilirisasi nikel, memicu risiko emisi tinggi, dampak kesehatan, dan beban ekonomi nasional.

Asap mengepul dari cerobong Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Kota Cilegon, Banten. PLTU berbahan bakar batu bara ini menjadi salah satu tulang punggung pasokan listrik Jawa-Bali, sekaligus sorotan dalam perdebatan transisi energi dan dampak emisi terhadap kesehatan serta lingkungan. Foto: Ulet Ifansasti/Greenpeace.
Asap mengepul dari cerobong Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Kota Cilegon, Banten. PLTU berbahan bakar batu bara ini menjadi salah satu tulang punggung pasokan listrik Jawa-Bali, sekaligus sorotan dalam perdebatan transisi energi dan dampak emisi terhadap kesehatan serta lingkungan. Foto: Ulet Ifansasti/Greenpeace.

KABARBURSA.COM — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU captive kian menguat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hingga 2025, kapasitas terpasang pembangkit batu bara yang dibangun khusus untuk kebutuhan industri ini telah mencapai 19,3 gigawatt. Laju pertumbuhannya jauh melampaui pembangkit yang terhubung ke jaringan listrik nasional dan menumpuk di wilayah industri berbasis nikel seperti Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Lonjakan ini bukan sekadar angka. Sejak 2023, kapasitas PLTU captive tercatat melonjak lebih dari dua kali lipat. Dalam praktiknya, ekspansi ini berjalan beriringan dengan proyek hilirisasi mineral yang agresif, tetapi di sisi lain memunculkan risiko ekonomi dan lingkungan yang kian besar bagi Indonesia.

Analisis terbaru dari Centre for Research on Energy and Clean Air atau CREA dan Global Energy Monitor (GEM) menunjukkan bahwa dalam rentang Juli 2024 hingga Juli 2025 saja, penambahan kapasitas PLTU captive mencapai 4,49 gigawatt. Angka ini setara sekitar 80 persen dari total penambahan seluruh pembangkit batu bara nasional dalam periode tersebut. Sebaliknya, pembangkit batu bara yang terhubung ke jaringan PLN justru tumbuh jauh di bawah target, bahkan belum mencapai sepertiga dari rencana awal.

Dalam perspektif jangka panjang, tren ini tampak semakin mencolok. Selama 25 tahun terakhir, pertumbuhan kapasitas PLTU captive tercatat delapan kali lebih cepat dibandingkan pembangkit yang terhubung ke jaringan listrik nasional.

Kini, pembangkit jenis ini mewakili sekitar setengah dari total penambahan kapasitas listrik nasional. Ke depan, kapasitas PLTU captive diproyeksikan terus membengkak hingga 31 gigawatt, dengan 19,3 gigawatt sudah beroperasi, 3,6 gigawatt masih dalam tahap konstruksi, dan tambahan 8,16 gigawatt berada dalam rencana ekspansi.

Analis CREA Katherine Hasan melihat fenomena ini sebagai pergeseran besar dalam arah energi nasional. Ia menilai sistem kelistrikan Indonesia tengah mengalami pemisahan tajam antara jaringan listrik nasional yang cenderung stagnan dan lonjakan PLTU captive yang dipacu oleh kebijakan hilirisasi.

“Lanskap energi Indonesia sedang mengalami perpecahan radikal di mana jaringan listrik nasional yang stagnan dikalahkan oleh lonjakan PLTU captive yang didorong oleh inisiatif hilirisasi,” kata Katherine dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Januari 2026.

Ekspansi tersebut, menurut riset CREA dan GEM, tidak bisa dilepaskan dari celah kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini memberikan sejumlah pengecualian bagi PLTU captive yang terkait dengan proyek strategis nasional.

Di atas kertas, kebijakan itu dimaksudkan untuk menopang industrialisasi. Namun dalam praktiknya, pengecualian tersebut justru membuka jalan bagi ketergantungan baru pada batu bara, sekaligus menempatkan Indonesia pada jalur emisi tinggi yang berisiko merugikan ekonomi dalam jangka panjang.

Dampak sosial dan lingkungan dari tren ini juga tidak kecil. Riset CREA memperkirakan pengecualian terhadap PLTU captive berpotensi memicu sekitar 27 ribu kematian dini dan menimbulkan beban ekonomi hingga USD20 miliar. Jika dikonversi dengan kurs Rp16.800, nilainya setara sekitar Rp336 triliun.

Di wilayah pusat industri nikel, risikonya bahkan lebih konkret. Dengan asumsi industri mencapai puncak produksi pada tahun kelima, kerusakan ekologis diperkirakan mulai menggerus manfaat ekonomi secara drastis pada tahun kedelapan.

Polusi udara di kawasan ini diproyeksikan menyebabkan sekitar 5 ribu kematian setiap tahun dan beban ekonomi tahunan mencapai USD3,42 miliar pada 2030 atau setara sekitar Rp57,4 triliun. Di saat yang sama, penurunan kualitas lingkungan diperkirakan merugikan petani dan nelayan lokal hingga US$235 juta atau sekitar Rp3,95 triliun dalam kurun 15 tahun.

Menurut Katherine, jika pemerintah ingin mencegah dampak tersebut sekaligus menegakkan kembali mandat penurunan emisi sebesar 35 persen, PLTU captive harus diintegrasikan secara eksplisit ke dalam target penghapusan bertahap nasional hingga 2040. Langkah ini juga perlu disertai dengan kerangka pemantauan publik yang transparan.

“Jika pemerintah ingin mencapai tujuan Indonesia Emas 2045, pemerintah harus mengakui dan merangkul manfaat ekonomi dan lingkungan yang mendalam dari jadwal pensiun dini yang ambisius untuk PLTU yang terhubung ke jaringan listrik dan yang dikelola sendiri,” tegas Katherine.

Nada serupa disampaikan Peneliti Senior Global Energy Monitor Lucy Hummer. Ia menilai transparansi data menjadi prasyarat mutlak dalam upaya menurunkan emisi dan mendorong transisi energi. Tanpa pemetaan yang jelas, perencanaan penggantian PLTU dengan energi terbarukan akan berjalan di tempat.

“Terutama berlaku untuk PLTU yang dikelola sendiri oleh swasta yang telah mengalami pertumbuhan yang kuat dan tak henti-hentinya dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Lucy.

Ia menambahkan, informasi mengenai lokasi, skala, dan tujuan industri dari pembangkit-pembangkit tersebut menjadi kunci untuk memasukkan PLTU captive ke dalam perencanaan transisi jangka panjang secara utuh. “Dan secara efektif menghapus pembangkit listrik tenaga batu bara di Indonesia,” kata Lucy.

Di tengah dorongan hilirisasi dan ambisi pertumbuhan industri, temuan ini menjadi pengingat bahwa arah pembangunan energi tidak hanya soal kapasitas dan kecepatan. Tanpa koreksi kebijakan dan transparansi, lonjakan PLTU captive berisiko meninggalkan warisan biaya kesehatan, lingkungan, dan ekonomi yang jauh lebih mahal dari manfaat jangka pendek yang dijanjikan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait