Ekonomi Hijau 03 Dec 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Moh. Alpin Pulungan

IAI Rilis Standar ESG Nasional, Investor Tak Bisa Abai

IAI terbitkan standar ESG nasional demi dorong transparansi emisi karbon, tata kelola, dan keberlanjutan. Perusahaan diminta tak hanya fokus pada laba.

IAI tetapkan standar ESG nasional. Perusahaan wajib ungkap emisi, dampak lingkungan, dan strategi keberlanjutan untuk jaga kepercayaan investor global.

Ilustrasi penerapan laporan berkelanjutan dan ESG. Foto: dok KabarBursa.com
Ilustrasi penerapan laporan berkelanjutan dan ESG. Foto: dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Di tengah meningkatnya kepedulian investor global terhadap praktik keberlanjutan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menegaskan komitmennya memperkuat standar pelaporan keberlanjutan atau Environmental, Social, Governance (ESG).

IAI menilai, perusahaan Indonesia kini tidak hanya cukup menyampaikan kinerja keuangan, tetapi juga informasi terkait dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Anggota DPN IAI dan IFAC Board Member, Sidharta Utama, menjelaskan bahwa standar pengungkapan keberlanjutan Indonesia sudah diterbitkan pada 11 Agustus 2025 dan mengacu pada standar global terbaru.

Ia menilai standar ini akan menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan investor internasional serta mendorong pembiayaan yang lebih berkelanjutan.

“Investor global sangat concern terhadap isu lingkungan. Mereka akan keluar kalau perusahaan-perusahaan Indonesia masih berbisnis seperti dulu dan tidak concern pada keberlanjutan. Standar ini kami susun agar perusahaan bisa transparan, termasuk soal emisi karbon dan dampaknya,” ujar Sidharta di Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025.

Menurutnya, laporan keberlanjutan akan mewajibkan perusahaan mengungkapkan data emisi karbon, strategi penurunan emisi, dampak operasi terhadap lingkungan, serta target jangka panjang terkait perubahan iklim. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia menuju zero carbon emission pada 2060.

Selain itu, IAI menyebut bahwa standar baru ini juga diharapkan dapat diterapkan oleh otoritas pasar melalui regulasi OJK, sehingga perusahaan publik wajib melakukan pengungkapan keberlanjutan secara konsisten.

“Sekarang ini dalam tataran global sudah ada standarnya. IAI menginisiasi penyusunan standar pengungkapan keberlanjutan yang mengacu standar global dan kami berkolaborasi dengan OJK dan Bank Indonesia,” jelas Sidharta.

Ketua DPN IAI, Ardan Adiperdana, menambahkan bahwa kerja sama IAI dengan otoritas berjalan sangat baik, terutama dalam isu lingkungan, aset digital, dan standar pelaporan baru. Menurutnya, keberadaan standar keberlanjutan akan memperbaiki transparansi dan membantu mencegah praktik bisnis yang merusak lingkungan.

“Komunikasi kami dengan otoritas berjalan sangat baik, termasuk isu ESG dan aset digital. Standar keberlanjutan ini diharapkan membuat perusahaan lebih bertanggung jawab dalam aspek lingkungan dan sosial,” kata Ardan.

IAI juga menegaskan bahwa keberadaan standar keberlanjutan bukan hanya untuk kepentingan pasar modal, tetapi menjadi instrumen penting bagi pemerintah, sektor publik, dan investor dalam mengantisipasi risiko-risiko ekonomi akibat perubahan iklim. Dengan transparansi yang lebih baik, investor global dapat lebih mudah menilai komitmen perusahaan Indonesia dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.

Penerapan standar tersebut diharapkan akan memperkuat daya saing perusahaan Indonesia di pasar internasional, menekan risiko reputasi, serta mendorong kualitas tata kelola yang lebih baik untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait