Ekonomi Hijau 21 Apr 2026 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Syahrianto

IESR: Pajak Mobil Listrik di Permendagri 11/2026 Halangi Target Energi RI

IESR menilai pajak kendaraan listrik dalam Permendagri 11/2026 berpotensi menghambat target energi dan investasi sektor EV.

IESR soroti pajak mobil listrik di Permendagri 11/2026 yang dinilai bisa hambat target energi, investasi, dan adopsi kendaraan listrik RI.

IESR soroti pajak mobil listrik di Permendagri 11/2026 yang dinilai bisa hambat target energi, investasi, dan adopsi kendaraan listrik RI. Foto: Dok. IESR
IESR soroti pajak mobil listrik di Permendagri 11/2026 yang dinilai bisa hambat target energi, investasi, dan adopsi kendaraan listrik RI. Foto: Dok. IESR

KABARBURSA.COM — Kebijakan pajak kendaraan listrik kembali jadi sorotan. Institute for Essential Services Reform atau IESR menilai aturan terbaru pemerintah justru berpotensi menghambat pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri.

Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, status kendaraan listrik yang sebelumnya tidak dikenakan pajak kini berubah menjadi objek pajak. Perubahan ini dinilai bertentangan dengan arah kebijakan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang yang lebih tinggi.

IESR melihat langkah ini sebagai kemunduran dalam regulasi yang bisa berdampak langsung pada minat pasar dan investasi di sektor kendaraan listrik.

Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, menilai aturan tersebut perlu segera diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Pasal 7 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11 Tahun 2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status bukan objek pajak bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” kata Fabby dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 21 April 2026

Menurut dia, perubahan status menjadi objek pajak berpotensi mengganggu arah kebijakan nasional yang mendorong pengurangan impor bahan bakar minyak sekaligus mempercepat transisi energi.

Selain itu, kendaraan listrik dinilai memiliki efisiensi energi yang jauh lebih tinggi dibanding kendaraan berbahan bakar fosil. Konsumsi energinya disebut 70 hingga 80 persen lebih hemat sehingga insentif fiskal menjadi faktor penting dalam mendorong adopsi masyarakat.

Dalam hitungan IESR, pengembangan kendaraan listrik secara masif hingga 2030 berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Penghematan devisa impor diperkirakan bisa mencapai Rp49 triliun, sementara pengurangan subsidi bahan bakar minyak mencapai Rp18,3 triliun per tahun.

Namun, perubahan kebijakan pajak dinilai dapat mengganggu keseimbangan harga yang selama ini menjadi kunci dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik. Ketika tarif pajak diserahkan pada kebijakan masing-masing daerah, disparitas harga berpotensi terjadi.

Kondisi ini dinilai berisiko menahan minat konsumen, sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi investor yang tengah melihat peluang di sektor manufaktur dan infrastruktur kendaraan listrik.

IESR pun mendorong pemerintah untuk menunda implementasi aturan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan listrik berbasis baterai. Selain itu, diperlukan harmonisasi kebijakan agar tetap sejalan dengan undang-undang yang berlaku.

“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor bahan bakar minyak jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor,” jelas Fabby.

Dalam pandangan IESR, konsistensi kebijakan menjadi kunci utama dalam mendorong transisi energi. Tanpa kepastian regulasi, target pengembangan kendaraan listrik nasional akan sulit tercapai.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait