Ekonomi Hijau 25 Jun 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Masa Depan Ekspor Indonesia Bergantung pada Kawasan Industri Hijau

Kawasan Industri harus dirancang sebagai fondasi transformasi industri nasional menuju ekonomi rendah karbon.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri harus dirancang sebagai fondasi transformasi industri nasional menuju ekonomi rendah karbon.

Ilustrasi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia di Senayan, Jakarta Selatan. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia di Senayan, Jakarta Selatan. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri harus dirancang sebagai fondasi transformasi industri nasional menuju ekonomi rendah karbon. Menurutnya, penguatan konsep kawasan industri hijau bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan strategis agar Indonesia mampu menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing di tengah perubahan tatanan ekonomi global yang semakin dinamis.

Banyu Biru menuturkan, arah pembangunan kawasan industri pada masa mendatang tidak lagi cukup hanya mengandalkan penyediaan lahan maupun kemudahan investasi. Regulasi yang sedang disusun, kata dia, harus mampu mengakomodasi aspek ketahanan energi, perlindungan lingkungan, efisiensi sumber daya, serta kesiapan menghadapi berbagai tantangan global yang terus berkembang.

"RUU Kawasan Industri harus menjadi instrumen transformasi menuju ekonomi rendah karbon. Kita sedang menyusun regulasi yang tidak hanya menarik investasi, tetapi juga memastikan pembangunan industri berjalan secara berkelanjutan," ujar Banyu Biru dalam keterangannya di Kompleks Senayan di Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.

Ia berpandangan, urgensi pengembangan kawasan industri hijau semakin menguat mengingat sektor industri saat ini berkontribusi sekitar 34 persen terhadap konsumsi energi nasional. Pada saat yang sama, berbagai standar lingkungan internasional terus diperketat, termasuk penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa yang diperkirakan akan memberikan pengaruh signifikan terhadap daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global.

Atas dasar itu, politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut mendorong agar substansi RUU Kawasan Industri diperkuat melalui beragam instrumen pendukung. Di antaranya berupa insentif fiskal maupun nonfiskal bagi kawasan industri hijau, sistem akreditasi yang kredibel, kewajiban pelaporan emisi karbon, hingga mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi yang terukur serta memiliki kepastian hukum.

Menurut Banyu Biru, daya saing ekspor Indonesia pada masa depan tidak lagi hanya ditentukan oleh kualitas produk dan efisiensi biaya produksi. Performa lingkungan industri akan menjadi salah satu indikator utama yang menentukan akses produk nasional ke pasar internasional. Oleh sebab itu, perangkat regulasi harus mampu mendorong transformasi kawasan industri hijau secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Selain penguatan instrumen kebijakan, ia juga mengusulkan adanya target pengembangan kawasan industri hijau dalam jangka panjang sebagai bagian dari strategi nasional mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Keberadaan target yang jelas dinilai akan memberikan arah yang pasti bagi pemerintah, investor, maupun pelaku usaha dalam merancang investasi serta transformasi industri yang berorientasi pada keberlanjutan.

Lebih jauh, Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII itu menegaskan bahwa pembangunan kawasan industri semestinya diposisikan sebagai strategi jangka panjang. Orientasinya bukan hanya meningkatkan arus investasi, melainkan juga memperkuat ketahanan ekonomi nasional agar mampu menghadapi dinamika geopolitik dan geoekonomi global yang semakin kompleks.

"Kita harus memandang ini sebagai long term play. Kawasan industri yang dibangun hari ini harus menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan pada masa mendatang," tegasnya.

Banyu Biru berharap berbagai masukan dari kalangan akademisi dan para pakar dapat memperkaya substansi RUU Kawasan Industri. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya adaptif terhadap perkembangan global, tetapi juga mampu menjadi katalis transformasi industri nasional menuju sistem ekonomi yang lebih hijau, tangguh, dan berkelanjutan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait