Ekonomi Hijau 06 Sep 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Resmi! Menteri ESDM dan DPR Ketuk Palu RPP KEN

Resmi! Menteri ESDM dan DPR Ketuk Palu RPP KEN
Resmi! Menteri ESDM dan DPR Ketuk Palu RPP KEN

Daftar Isi

  1. 01 Komitmen Netral Karbon Pada 2060
  2. 02 Investasi Energi Baru Terbarukan

KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama seluruh fraksi di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.

RPP KEN ini selanjutnya akan diproses oleh Menteri ESDM, yang juga bertindak sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Bahlil memaparkan perubahan signifikan yang terdapat dalam RPP KEN, termasuk penambahan Bab dari 6 menjadi 7 dan peningkatan jumlah Pasal dari 33 menjadi 93, di mana 39 Pasal mengalami perubahan substantif dan 49 Pasal baru ditambahkan.

Landasan penyusunan RPP KEN mencakup perubahan signifikan dalam lingkungan strategis, baik nasional maupun global, serta target pertumbuhan ekonomi untuk menjadikan Indonesia negara maju pada 2045. Selain itu, perkembangan teknologi energi dan energi baru terbarukan (EBT), serta kontribusi sektor energi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) menuju net zero emission pada 2060, juga menjadi faktor utama dalam pembaruan kebijakan ini.

Eddy Soeparno, pimpinan Komisi VII DPR RI, menekankan pentingnya pembaruan ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tidak mencapai target yang diharapkan, termasuk realisasi pasokan energi primer hingga 2022 yang berada di bawah proyeksi. Beberapa faktor penyebabnya adalah pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai 5 persen pada 2019 dan dampak pandemi COVID-19.

Perubahan dalam RPP KEN juga berfokus pada penyesuaian kebijakan terkait transisi energi, pemanfaatan energi terbarukan, teknologi rendah karbon, dan pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan komitmen nationally determined contributions (NDC) Indonesia.

Komitmen Netral Karbon Pada 2060

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) menyatakan target bauran energi terbarukan turun dari 23 persen menjadi 17-19 persen pada 2025.

Dalam dokumen Dewan Energi Nasional (DEN) soal draft RPP KEN, bauran energi terbarukan sampai 2030 ditargetkan sebesar 19-21 persen, dan akan meningkat pada 2040 menjadi 38-41 persen.

Manajer Program Transformasi Energi, Institute for Essential Services Reform (IESR) Deon Arinaldo mengatakan, draft RPP KEN membuat Indonesia baru akan mencapai puncak emisi pada 2035.

Sayangnya, capaian ini tujuh sampai 10 tahun lebih lambat dari kebutuhan membatasi kenaikan temperatur rata-rata global di bawah 1,5 derajat Celcius sesuai laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).

“Jadi, RPP KEN mengancam tercapainya Persetujuan Paris dan komitmen netral karbon pada 2060 atau lebih cepat yang sudah ditarget pemerintah,” jelasnya kepada Kabar Bursa, Selasa, 12 Maret 2024.

Ia menambahkan, puncak emisi yang tertunda berarti Indonesia harus mengakselerasi transisi energi dalam kurun waktu yang lebih pendek sehingga biaya dan dampak sosial akan lebih besar dan sulit dimitigasi.

Draf ini juga sudah berdampak pada perspektif berbagai aktor, seperti investor dan pengembang energi terbarukan, terkait keseriusan pemerintah untuk mendorong pengembangan energi terbarukan.

“Hal ini juga menandai bahwa penurunan target bauran energi primer pada 2025 dan 2030, terutama porsi energi terbarukan seperti surya dan angin, dapat menghambat gotong royong transisi energi,” ucap Deon.

Rencana perubahan KEN juga bertentangan dengan komitmen Kesepakatan JETP Indonesia yang menargetkan bauran energi terbarukan lebih dari 44 persen pada 2030. Perubahan KEN dikhawatirkan akan berimbas pada revisi komitmen JETP tersebut.

Selain itu, sebagai payung besar perencanaan energi nasional, draft RPP KEN juga berpotensi melemahkan upaya-upaya transisi ke energi terbarukan yang telah dijalankan di daerah.

“Pasalnya, energi terbarukan yang bisa memungkinkan demokratisasi energi seperti energi surya, porsinya kecil. Dukungan lebih besar justru diberikan ke proyek skala besar seperti pembangkit fosil dengan teknologi penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage, CCS) ataupun nuklir. Jadi draft RPP KEN kurang memihak transisi energi bersama masyarakat,” pungkas Deon.

Investasi Energi Baru Terbarukan

Indonesia membutuhkan investasi yang sangat besar untuk mendorong energi baru terbarukan (EBT).

Untuk mengejar bauran energi baru terbarukan mencapai 23 persen pada tahun 2025 dibutuhkan investasi sebesar USD40 miliar atau setara Rp6161 triliun (kurus Rp15.400).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan, jika tercapai target tersebut maka kapasitas EBT yang dimiliki Indonesia pada akhir tahun sebesar 8,2 gigawatt (GW).

“Hanya dalam satu tahun kita membutuhkan USD40 miliar untuk mencapai target 23 persen bauran energi,” kata Eniya di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.

Menurutnya, untuk mewujudkan itu merupakan tantangan besar. Namun, dia meyakini dengan kerja sama yang solid akan membantu mempercepat transisi energi dan mencapai target Net Zero Emission (NZE).

“Jadi ini merupakan tantangan besar jika kita ingin meningkatkan energi terbarukan dan bauran energi kita. Saya percaya, dengan kerja sama yang kuat dan solid dapat membantu mempercepat transisi energi dan mencapat target Net Zero Emission,” tuturnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait