Ekonomi Hijau 11 Nov 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Moh. Alpin Pulungan

TII Minta Prabowo Harus Perkuat Hukum dan Regulasi Hijau

TII menilai pemerintahan Prabowo perlu menyeimbangkan efisiensi regulasi dan penguatan hukum lingkungan agar pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan.

TII menyoroti lemahnya rule of law dan kebijakan lingkungan di era Prabowo, menyerukan reformasi hukum agar ekonomi Indonesia lebih hijau dan inklusif.

Ilustrasi efisiensi regulasi di bilang lingkungan. Foto: dok KabarBursa.com
Ilustrasi efisiensi regulasi di bilang lingkungan. Foto: dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM — The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam memperkuat rule of law dan efisiensi regulasi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan lingkungan.

Dalam kajian tahunan bertajuk INDONESIA 2025, lembaga riset kebijakan publik itu menyoroti masih lemahnya fondasi kelembagaan ekonomi dan arah pembangunan yang berpotensi tidak berkelanjutan.

Peneliti Bidang Ekonomi TII, Putu Rusta Adijaya, menjelaskan bahwa indeks kebebasan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 meningkat menjadi 65,2.

Dengan angka tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-60 dari 184 negara di dunia berdasarkan data The Heritage Foundation. Meski menunjukkan tren perbaikan, peningkatan ini dinilai belum diikuti dengan penguatan pada aspek hukum dan tata kelola lingkungan.

“Peningkatan indeks kebebasan ekonomi memang patut diapresiasi, tetapi kelemahan kelembagaan dan lemahnya penegakan hukum masih menjadi batu sandungan bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Putu dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

Menurut dia dari penelusuran TII, peningkatan kebebasan ekonomi di Indonesia selama masa kepemimpinan Presiden Prabowo sejak Oktober 2024 menunjukkan dinamika yang menarik.

Di satu sisi, ada dorongan besar terhadap percepatan investasi, deregulasi, serta efisiensi birokrasi. Namun, di sisi lain, implementasi rule of law yang belum kuat dinilai justru berpotensi memperlebar celah bagi aktivitas ekonomi yang menekan daya dukung lingkungan.

Menurut Putu, terdapat korelasi langsung antara kekuatan rule of law dan jejak ekologis Indonesia. Berdasarkan hasil kajian, setiap kenaikan satu persen dalam variabel rule of law dapat mendorong peningkatan jejak ekologis sebesar 0,759 persen.

Dengan total jejak ekologis nasional mencapai 520 juta global hectares, maka penguatan rule of law sebesar satu poin yakni misalnya dari 40 ke 41 yang berpotensi menambah tekanan lingkungan hingga sekitar 9,87 juta global hectares.

“Hal ini menandakan bahwa penguatan rule of law di Indonesia masih cenderung berpihak pada kepentingan ekonomi yang memfasilitasi ekstraksi sumber daya alam, bukan pada penegakan hukum lingkungan yang tegas,” jelas Putu.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan hukum belum diarahkan untuk mengimbangi ekspansi ekonomi. TII juga menyoroti temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada Juli 2025 yang menyebut bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas justru memperburuk kondisi lapangan dan memunculkan konflik baru pasca pengambilalihan lahan.

“Presiden Prabowo harus memastikan reformasi rule of law disertai kebijakan lingkungan yang kuat, agar ambisi pertumbuhan ekonomi nasional tidak menimbulkan eksternalitas negatif terhadap keberlanjutan,” tegasnya.

Selain isu supremasi hukum, TII menyoroti pentingnya efisiensi regulasi yang menjadi salah satu pilar utama kebebasan ekonomi. Menurut Putu, efisiensi regulasi di Indonesia memang membaik karena pemerintah telah menginstruksikan penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi untuk mendorong investasi, khususnya di sektor energi dan infrastruktur.

Namun, Putu mengingatkan bahwa arah kebijakan tersebut perlu diawasi agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.

“Yang perlu diperhatikan adalah sektor energi mana yang mendapat kemudahan regulasi dan insentif. Jika kemudahan itu tetap berfokus pada energi fosil, maka efisiensi regulasi hanya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tapi membebani lingkungan dalam jangka panjang,” ujarnya.

TII menilai, dorongan deregulasi memang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat kebebasan ekonomi nasional, tetapi efektivitasnya akan bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menegakkan prinsip tata kelola yang bersih.

Kajian ini menegaskan bahwa strategi pembangunan ekonomi perlu diarahkan pada keseimbangan antara kebebasan pasar dan tanggung jawab lingkungan.

Reformasi hukum dan kebijakan publik yang berpihak pada ekonomi hijau diyakini menjadi kunci agar pertumbuhan yang digagas pemerintahan Prabowo benar-benar inklusif dan berkelanjutan.

“Reformasi hukum lingkungan harus berjalan seiring dengan peningkatan efisiensi regulasi. Pemerintah perlu menciptakan sistem insentif bagi perusahaan untuk berinovasi dalam teknologi hijau, agar transformasi ekonomi Indonesia tidak sekadar ekspansif, tetapi juga adaptif terhadap tantangan perubahan iklim,” kata Putu. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait