KABARBURSA.COM – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara lahir atas inisiasi Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025. Entitas ini merangkap fungsi Otoritas Investasi Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA) dan pemegang aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN ini memberikan dasar hukum bagi restrukturisasi pengelolaan investasi negara oleh Danantara.