Pemerintah Amerika Serikat akhirnya memutuskan untuk tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diteken langsung oleh Presiden Donald Trump, setelah tenggat negosiasi yang berakhir pada 9 Juli tak menghasilkan konsesi dagang yang cukup dari pihak Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Trump menyebut tarif ini sebagai bentuk koreksi atas “defisit kronis” perdagangan AS dengan Indonesia yang dinilai tidak lagi seimbang.
Langkah ini sontak memicu kekhawatiran di sektor industri dalam negeri, khususnya manufaktur padat karya yang selama ini bergantung pada pasar Amerika. Produk-produk seperti tekstil, pakaian, alas kaki, makanan olahan, dan furnitur termasuk dalam komoditas yang terdampak langsung. Tidak hanya menghadapi lonjakan biaya masuk ke AS, para eksportir kini juga dituntut untuk mencari pasar alternatif demi menjaga kesinambungan bisnis mereka di tengah dinamika geopolitik yang tak menentu.