KABARBURSA.COM – Pemerintah resmi merombak formula Harga Patokan Mineral (HPM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mulai berlaku efektif 15 April 2026.
Perubahan ini mencakup penyesuaian komponen perhitungan harga bijih nikel serta peralihan satuan dari dry metric ton menjadi wet metric ton.