Harga Patokan Tertinggi (HPT)—yang kerap disebut juga Ceiling Tariff oleh pelaku industri—adalah batas atas harga jual listrik dari pembangkit energi terbarukan kepada PLN. Aturan ini berlaku untuk semua skema jual beli tenaga listrik atau power purchase agreement (PPA) antara pengembang swasta (IPP) dan PLN. HPT ditetapkan per jenis pembangkit, kapasitas, dan wilayah operasional. Intinya, ini semacam harga plafon yang tidak boleh dilewati meski ongkos produksi lebih tinggi.
Dalam praktiknya, skema ini bikin pengembang mesti pintar-pintar putar otak. PLN akan membuka tender untuk proyek pembangkit EBT. Para pengembang yang tertarik ikut serta dengan mengajukan penawaran harga. Semakin rendah harga yang mereka tawarkan (asal di bawah atau sama dengan HPT), semakin besar peluang mereka menang tender.