Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 resmi berlaku pada 20 Mei lalu, tekanan terhadap industri perhotelan tidak hanya bertambah berat, tapi juga berubah bentuk, dari tekanan siklik menjadi tekanan struktural. Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan itu membatasi secara ketat biaya perjalanan dinas dan penginapan bagi aparatur sipil negara. Untuk Jakarta, misalnya, batas atas penginapan bagi pejabat eselon menengah ke bawah dipatok di angka Rp1,54 juta per malam. Efisiensi ini, meski bertujuan untuk merapikan belanja negara, justru memukul telak industri hotel yang selama bertahun-tahun menggantungkan pendapatan pada belanja institusional—terutama dari pemerintah pusat dan daerah.
Kiwoom Sekuritas mencatat sejak pengumuman efisiensi anggaran pada Januari 2025 lalu, dampaknya sudah terasa. Tapi sejak beleid ini resmi diundangkan dan mulai berlaku, industri hotel seperti mengalami rem darurat yang ditarik paksa di tengah jalan yang menurun tajam.