KABARBURSA.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Regulasi baru ini menegaskan kembali komitmen Indonesia menuju kemandirian energi dan target emisi nol bersih (net zero emission) pada 2060.
Dalam konsideransnya, pemerintah menyebut terdapat perubahan lingkungan strategis baik nasional maupun global yang memerlukan pembaruan kebijakan energi. Beberapa alasan penting antara lain: