KABARBURSA.COM – Kasus dugaan pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan berkas tersangka Direktur Utama SWAT Shio Alim Susanto, pada 28 Januari 2026.
Pelimpahan ini menyusul tiga tersangka lain yang lebih dahulu diserahkan ke kejaksaan pada 13 Januari 2026, masing-masing berinisial CKN, SB, dan H.