KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang menggantikan PP 79/2014 dan menempatkan energi baru terbarukan (EBT) lebih tegas di jantung strategi ketahanan sekaligus dekarbonisasi sektor energi Indonesia hingga 2060.
Dalam naskah PP, pemerintah menegaskan tujuan kebijakan untuk memadukan prinsip keberlanjutan, efisiensi, dan ekonomi hijau dengan komitmen penurunan emisi, sehingga seluruh perencanaan dan rencana strategis lintas kementerian harus mengacu pada koridor baru ini.