Makro 19 Sep 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Aksi Menkeu Purbaya: Nyamar Jadi Warga Telepon DJP Tanya soal Coretax

“Core Tax ya? Saya belum tau tuh Core Tax, boleh nggak mbak kasih tau kira-kira berapa lama kalau daftar Core Tax segala macam?”

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan langkah tak lazim. Ia menyamar sebagai warga biasa dan menghubungi contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP

Ia menyamar sebagai warga biasa dan menghubungi contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak.
Ia menyamar sebagai warga biasa dan menghubungi contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak.

KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan langkah tak lazim. Ia menyamar sebagai warga biasa dan menghubungi contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak. Tujuannya sederhana: menguji langsung bagaimana respons petugas terhadap pertanyaan seputar sistem perpajakan terbaru.

Momen itu terekam dalam sebuah video di akun resmi TikTok @ditjenpajakri. Dalam tayangan tersebut, Purbaya terdengar menanyakan Core Tax Administration System atau PSIAP, program anyar yang menjadi andalan pemerintah. “Core Tax ya? Saya belum tau tuh Core Tax, boleh nggak mbak kasih tau kira-kira berapa lama kalau daftar Core Tax segala macam?” ucapnya, Jumat (19/9/2025).

Saat menelepon, ia tidak sendirian. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, duduk di sampingnya, menyaksikan langsung proses tersebut.

Pemerintah memang menaruh harapan besar pada sistem ini. Core Tax digadang sebagai tulang punggung strategi baru untuk meningkatkan penerimaan negara. Fokus kebijakan kini diarahkan pada perbaikan administrasi perpajakan serta penguatan kepatuhan wajib pajak.

Anggito menjelaskan, sistem ini kelak memberikan kepastian lebih besar bagi masyarakat. “Dengan Core Tax nanti kepatuhan meningkat. Dari sisi pembayaran, kewajiban, hingga transparansi wajib pajak, semua lebih mudah dipantau dan dideteksi,” paparnya.

Ia menambahkan, cakupan layanan Core Tax akan diperluas tahun depan. Sejak resmi beroperasi 1 Januari 2025, sistem ini baru melayani Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, mulai 2026, sistem tersebut akan mencakup juga Pajak Penghasilan (PPh), baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

“Sekarang baru PPN ya. Tahun depan mulai PPh. PPh lebih kompleks, baik dari sisi jumlah maupun struktur,” ungkapnya.

Menurut Anggito, layanan PPN yang berjalan saat ini sudah cukup mulus. Berbagai persoalan seperti faktur, data, dan arus sistem telah ditangani dengan baik. Ia berharap, ketika PPh orang pribadi dan badan masuk ke dalam sistem, tidak akan ada kendala berarti.

“Mudah-mudahan tahun depan ketika data PPh OP dan PPh badan dimasukkan, sistem bisa berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait