Makro 22 May 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Tim Editorial

Alarm Ekspor SDA Satu Pintu, Risiko Baru Mengintai

Program Director Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, memperingatkan adanya risiko moral hazard (risiko moral) yang masif di balik kebijakan sentralisasi ini.

Kebijakan Prabowo soal ekspor SDA satu pintu lewat BUMN dinilai rawan memicu moral hazard, praktik rente, dan potensi penyalahgunaan dana ekspor komoditas strat

Ilustrasi kelapa sawit (Foto: dok Astra Agro Lestari)
Ilustrasi kelapa sawit (Foto: dok Astra Agro Lestari)

KABARBURSA.COM- Rencana Presiden Prabowo Subianto menyatukan jalur ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) lewat satu pintu BUMN dinilai rawan menjadi blunder besar.

Alih-alih efektif menyumbat kebocoran pajak dan membasmi manipulasi nilai ekspor (under-invoicing), regulasi anyar ini dinilai justru berpotensi memindahkan ladang korupsi ke dalam pelukan korporasi pelat merah.

Program Director Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, memperingatkan adanya risiko moral hazard (risiko moral) yang masif di balik kebijakan sentralisasi ini.

Menurutnya, pemusatan dana ekspor sebelum dilakukan proses kliring ke pengusaha akan menciptakan tumpukan uang tunai (cash) dalam jumlah raksasa di rekening BUMN pengekspor tunggal.

"Tentu ada potensi penyalahgunaan dana yang ditampung dalam hal bagaimana dana itu diputar dan digunakan selagi masa tunggu tersebut. Uang yang mengalir ke BUMN ini sangat banyak. Karena ada ilusi perlindungan negara, di mana kalau ada salah urus atau inefisiensi pasti di-bailout pemerintah, mereka bisa salah menggunakannya," kata Ashov dalam sebuah diskusi, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.

Ashov menambahkan, penunjukan pintu tunggal ini otomatis menciptakan celah baru bagi praktik rent-seeking behavior atau perburuan rente.

Perusahaan swasta yang ingin jatah ekspornya mulus diprediksi bakal mengalihkan fokus mereka dari yang awalnya berinovasi meningkatkan kualitas produk, menjadi lobi-lobi politik demi mengamankan fasilitas dari BUMN.

"Karena satu kanal, tentu sangat mungkin dijadikan alasan untuk menerima suap atau menjadikan sistem ini rentan terhadap kongkalikong. Korporasi akan bergeser dari inovasi ke lobi politik untuk mendapatkan keistimewaan," cecar Ashov.

Tak hanya itu, komoditas strategis seperti kelapa sawit (CPO), batubara, dan ferroalloy dinilai rawan dipolitisasi demi mendanai program-program populis tertentu dengan jaminan kemudahan izin ekspor bagi kroni-kroni yang patuh.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), yang mewajibkan seluruh penjualan kekayaan alam ke luar negeri dilakukan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Langkah ini diambil sebagai strategi "bersih-bersih" untuk memperketat pengawasan, mengamankan devisa, sekaligus mengakhiri praktik kecurangan ekspor yang selama ini merugikan pendapatan negara.

Sebagai tahap awal, aturan anyar ini akan langsung menyasar tiga komoditas raksasa, yakni minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Melalui skema baru ini, BUMN akan bertindak sebagai marketing facility atau fasilitator pemasaran global, di mana dana hasil ekspor nantinya akan diteruskan kembali kepada para pelaku usaha pertambangan dan perkebunan terkait. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait