Makro 10 Apr 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Syahrianto

Antrean IPO Masih Panjang, BEI Targetkan 13 Perusahaan Melantai Sebelum Juni

BEI sebut 13 perusahaan siap IPO hingga Juni 2026, di tengah aturan free float baru dan fokus transparansi pasar modal.

BEI targetkan 13 perusahaan IPO sebelum Juni 2026, meski regulasi baru dan isu kepemilikan saham jadi perhatian investor.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna usai menghadiri acara seremonial pencatatan saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk atau WBSA hari ini Jumat, 10 April 2026. Desty Luthfiani/KabarBursa.com
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna usai menghadiri acara seremonial pencatatan saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk atau WBSA hari ini Jumat, 10 April 2026. Desty Luthfiani/KabarBursa.com

KABARBURSA.COM — Aktivitas penawaran umum perdana saham atau IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan berlanjut dalam waktu dekat. Setelah pencatatan saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk atau WBSA, antrean calon emiten disebut masih cukup panjang.

BEI mencatat sekitar 13 perusahaan tengah berada dalam proses menuju lantai bursa. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari finansial, energi, hingga barang konsumsi.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menyebut target pencatatan sebagian besar perusahaan itu berada dalam waktu dekat, seiring batas penggunaan laporan keuangan tahunan sebagai dasar valuasi. “Harapan kita memang pencatatannya sekitar bulan ini, maksimal bulan Juni,” ujarnya.

Menurut Nyoman, kelancaran proses IPO sangat bergantung pada kesiapan masing-masing perusahaan, terutama dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Ia mengibaratkan proses ini seperti pengerjaan tugas, di mana respons yang cepat akan mempercepat proses verifikasi di bursa.

Meski begitu, secara umum bursa melihat seluruh perusahaan dalam pipeline memiliki peluang untuk melantai dalam waktu dekat.

WBSA sendiri menjadi emiten pertama yang tercatat pada 2026. Pencatatan ini berlangsung di tengah penyesuaian regulasi baru, termasuk kewajiban free float minimal 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen.

Aturan tersebut membuat proses IPO menjadi lebih selektif. Di satu sisi meningkatkan transparansi, namun di sisi lain disebut turut memengaruhi minat perusahaan untuk masuk ke pasar modal.

Di tengah dinamika tersebut, BEI menegaskan bahwa ukuran kinerja bursa tidak hanya dilihat dari jumlah IPO saham. Fokus juga diarahkan pada total pencatatan efek secara keseluruhan, termasuk obligasi, produk terstruktur, hingga instrumen lainnya.

“Peningkatannya lebih dari 50 persen dari total efek yang kami catatkan di tahun 2020,” kata Nyoman.

Selain itu, bursa juga menyoroti isu konsentrasi kepemilikan saham melalui indikator Highly Shareholder Concentration atau HSC. Hingga awal April, tercatat sembilan perusahaan masuk dalam kategori tersebut.

Menurut Nyoman, status HSC bukanlah sanksi, melainkan bentuk transparansi agar investor lebih cermat dalam membaca struktur kepemilikan emiten.

BEI mendorong perusahaan yang masuk kategori tersebut untuk lebih aktif menyebarkan kepemilikan saham ke publik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga likuiditas sekaligus memperkuat kepercayaan investor.

Dengan pipeline IPO yang masih panjang dan upaya peningkatan transparansi, bursa mencoba menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pasar dan perlindungan investor.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait