Makro 13 Apr 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Apindo Dorong Dialog Pengusaha dan Pekerja dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

Proses ini, menurutnya, menjadi fondasi penting sebelum rancangan tersebut dibawa ke tingkat pengambilan kebijakan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru perlu dirumuskan melalui pembahasan awal antara ka

Apindo Dorong Dialog Pengusaha dan Pekerja dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan
Apindo Dorong Dialog Pengusaha dan Pekerja dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

KABARBURSA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru perlu dirumuskan melalui pembahasan awal antara kalangan pengusaha dan pekerja sebelum diajukan ke pemerintah.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa seluruh substansi regulasi tersebut semestinya dikaji terlebih dahulu secara mendalam dan konstruktif oleh kedua belah pihak. Proses ini, menurutnya, menjadi fondasi penting sebelum rancangan tersebut dibawa ke tingkat pengambilan kebijakan.

Ia menilai bahwa pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sebaliknya, regulasi harus lahir dari titik temu kepentingan yang dirumuskan bersama antara pelaku usaha dan tenaga kerja.

Pendekatan kolaboratif ini dinilai krusial. Bukan hanya untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, tetapi juga agar memiliki daya saing sekaligus menjamin keseimbangan antara kepastian usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Di tengah tekanan global yang membayangi dunia usaha—mulai dari lonjakan harga bahan baku, biaya logistik yang meningkat, hingga dinamika geopolitik—Shinta menekankan urgensi membangun kepercayaan dan sinergi antara dua aktor utama dalam hubungan industrial tersebut.

“Pengusaha dan pekerja bukanlah dua kutub yang saling berseberangan. Tantangan utama kita adalah kompetisi global, sehingga diperlukan langkah bersama, strategi kolektif, dan solusi yang terintegrasi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyebut bahwa penyusunan regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui dialog sosial yang intensif dan berkesinambungan.

Menurutnya, forum komunikasi yang solid antara perwakilan pengusaha dan konfederasi serikat pekerja menjadi instrumen penting dalam merumuskan kerangka hukum yang adaptif. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendorong produktivitas, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, turut menekankan pentingnya komunikasi yang setara dan konstruktif antara kedua pihak.

Ia mendorong agar berbagai isu strategis dalam ketenagakerjaan terlebih dahulu dibahas secara bersama dalam forum dialog, sebelum memasuki ranah formal di pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait