Makro 07 Apr 2026 Penulis: Citra Dara Vresti Trisna Editor: Moh. Alpin Pulungan

Aturan Baru OJK, Bank Harus Transparan soal Finfluencer

OJK atur peran finfluencer dalam promosi bank, mewajibkan transparansi dan pengelolaan risiko komunikasi digital.

OJK atur finfluencer dalam promosi perbankan, wajib transparansi dan mitigasi risiko media sosial untuk lindungi konsumen.

Ilustrasi penggunaan finfluenser di perusahaan bank. Gambar dibuat oleh AI untuk KabarBursa.com
Ilustrasi penggunaan finfluenser di perusahaan bank. Gambar dibuat oleh AI untuk KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengatur keterlibatan influencer keuangan atau finfluencer dalam aktivitas pemasaran perbankan melalui Panduan Media Sosial Perbankan yang baru diluncurkan di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Dalam panduan tersebut, bank diwajibkan memastikan transparansi dalam kerja sama dengan finfluencer, termasuk pengungkapan konflik kepentingan serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan melalui kanal media sosial.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memperkuat integritas komunikasi produk dan layanan perbankan di ruang digital. OJK juga berupaya melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa media sosial kini telah menjadi kanal utama interaksi antara bank dan masyarakat, termasuk dalam promosi produk.

Dian menuturkan, media sosial menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital.

“Penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 7 April 2026.

Melalui panduan ini, pengelolaan aktivitas media sosial bank diatur secara menyeluruh dengan tiga pilar utama, yaitu governancerisk management, serta compliance and monitoring. Ketiga aspek tersebut mencakup tata kelola, pengendalian risiko, hingga pengawasan agar seluruh aktivitas komunikasi digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga memasukkan aspek manajemen krisis komunikasi digital, termasuk penggunaan social media stress test sebagai bagian dari mitigasi risiko di era digital.

Dian menegaskan bahwa dinamika sentimen publik di media sosial kini menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat," imbuhnya.

Panduan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK terkait transformasi digital perbankan, termasuk pengaturan teknologi informasi, ketahanan siber, hingga tata kelola kecerdasan artifisial di sektor perbankan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
CI
Ass. Redaktur

Citra Dara Vresti Trisna

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait