Makro 06 May 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Syahrianto

Bahlil Mau Ubah Skema Tambang, Porsi Negara Bakal Dibikin Lebih Besar

Pemerintah menyiapkan pola baru pengelolaan tambang dengan skema bagi hasil ala migas untuk meningkatkan penerimaan negara.

Bahlil siapkan skema baru tambang ala migas agar porsi keuntungan negara lebih besar dari sektor minerba.

Bahlil siapkan skema baru tambang ala migas agar porsi keuntungan negara lebih besar dari sektor minerba. Foto: IG @bahlillahadalia
Bahlil siapkan skema baru tambang ala migas agar porsi keuntungan negara lebih besar dari sektor minerba. Foto: IG @bahlillahadalia

KABARBURSA.COM — Pemerintah mulai memberi sinyal keras terhadap arah baru pengelolaan tambang nasional. Setelah bertahun-tahun sektor mineral dan batu bara berjalan dengan pola konsesi yang cenderung menguntungkan swasta, kini pemerintah ingin porsi negara diperbesar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang membahas penataan ulang sektor pertambangan agar negara memperoleh manfaat yang lebih optimal dari pengelolaan sumber daya alam.

Pembahasan itu, kata Bahlil, bahkan sudah dibawa langsung dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya bukan hanya soal harga energi, tetapi juga arah baru penguasaan negara terhadap tambang.

“Saya secara kebetulan dipanggil oleh Bapak Presiden untuk membahas beberapa perkembangan termasuk dalamnya adalah harga crude BBM terhadap ICP. Yang kedua juga kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara. Dan itu terkait dengan implementasi daripada Pasal 33,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Arah kebijakan ini menunjukkan pemerintah mulai mendorong model pengelolaan tambang yang lebih menyerupai sektor minyak dan gas bumi. Selama ini, industri migas mengenal skema pembagian hasil seperti cost recovery maupun gross split yang membuat negara memiliki posisi lebih dominan dalam pembagian keuntungan.

Skema serupa kini mulai dilirik untuk diterapkan di sektor mineral dan batu bara. Pemerintah ingin setiap izin tambang, baik yang lama maupun baru, mampu memberikan kontribusi penerimaan yang lebih besar terhadap negara.

“Khususnya pertambangan-pertambangan, baik yang lama maupun yang baru, itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal. Dan ini kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” kata Bahlil.

Meski demikian, pemerintah tidak berencana menghapus sistem konsesi yang selama ini berlaku di sektor pertambangan. Namun, pola hubungan antara negara dan swasta akan diatur ulang agar tidak lagi timpang.

“Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbang dengan negara. Dan negara harusnya akan mendapatkan porsi yang lebih besar,” tegasnya.

Bagi pelaku industri tambang, sinyal ini berpotensi menjadi perhatian serius. Jika skema bagi hasil ala migas benar-benar diterapkan, maka struktur keuntungan perusahaan tambang bisa mengalami perubahan besar.

Emiten batu bara maupun mineral yang selama ini menikmati margin tinggi berpotensi menghadapi tekanan baru terhadap profitabilitas. Di sisi lain, pemerintah tampaknya sedang mencoba memperkuat fondasi fiskal negara di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat.

Kebijakan ini juga memperlihatkan perubahan arah politik sumber daya alam di era pemerintahan baru. Negara tidak lagi hanya berperan sebagai pemberi izin, tetapi mulai ingin mengambil porsi manfaat ekonomi yang lebih besar dari eksploitasi tambang nasional.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait