Makro 03 Feb 2026 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Syahrianto

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Saham Gorengan

Pengembangan penyidikan mengungkap peran orang dalam bursa dan konsultan keuangan dalam skema manipulasi IPO yang merugikan investor.

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus saham gorengan PIPA, mengungkap dugaan manipulasi IPO dan perdagangan menyesatkan.

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus saham gorengan PIPA, mengungkap dugaan manipulasi IPO dan perdagangan menyesatkan. Foto: Dok. Media Polri
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus saham gorengan PIPA, mengungkap dugaan manipulasi IPO dan perdagangan menyesatkan. Foto: Dok. Media Polri

KABARBURSA.COM – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus membuka babak baru dalam kasus saham gorengan yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Kali ini, penyidik menetapkan tiga tersangka tambahan dari lingkaran orang dalam bursa dan pihak terkait emiten.

Polisi menilai ada pola manipulasi yang dirancang secara sistematis, melibatkan berbagai aktor mulai dari internal bursa, konsultan keuangan, hingga manajemen emiten yang ingin melantai di pasar modal.

Dua pelaku utama dalam kasus awal telah lebih dulu menerima vonis. Mereka adalah mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia berinisial MBP dan Direktur PT Mukti Makmur Lemindo Tbk (PIPA) berinisial J. Keduanya dinyatakan bersalah dan telah diberhentikan dari jabatannya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, peran J sangat sentral dalam perkara ini. Menurutnya, direktur perusahaan tersebut menyampaikan informasi yang tidak benar mengenai kondisi fundamental emiten.

Tujuannya, kata Ade, jelas untuk menggiring opini pasar dan menciptakan kesan positif palsu agar investor tertarik membeli saham. “Perdagangan efek dilakukan dengan cara menyesatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui informasi yang seolah-olah mencerminkan kondisi perusahaan,” ungkap Ade Safri, dikutip dari Media Polri, Selasa, 3 Februari 2026.

Modus yang digunakan ternyata cukup rapi. Penyidik menemukan bahwa PT MML memanfaatkan jasa advisory dari PT MBP, sebuah perusahaan konsultan yang dimiliki oknum internal BEI. Jalur inilah yang kemudian diduga menjadi pintu masuk bagi proses manipulasi hingga saham perusahaan bisa melantai di bursa.

Meski perkara pokoknya telah inkrah di pengadilan, penyidikan tidak berhenti begitu saja. Dari hasil pengembangan, muncul tiga nama baru yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP3 PT BEI, kemudian DA yang berperan sebagai penasihat keuangan, serta RE selaku project manager IPO emiten PIPA. Sebagian dari mereka kini telah diberhentikan dari pekerjaannya.

Hasil penyidikan mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. Perusahaan dengan kode saham PIPA itu disebut sejak awal sebenarnya tidak layak untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham. Nilai aset dan kinerja keuangannya dinilai tidak memenuhi syarat, namun proses IPO tetap dipaksakan.

Dalam penawaran saham perdana tersebut, PIPA berhasil mengantongi dana sekitar Rp97 miliar dengan PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek. Untuk mendalami lebih jauh aliran dana dan peran para pihak, penyidik Bareskrim bahkan melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, SCBD, Jakarta.

“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan penyidikan,” tegas Ade.

Langkah Bareskrim tidak berhenti sampai di situ. Dittipideksus kini juga tengah memperluas penyelidikan ke arah dugaan praktik insider trading dan perdagangan semu yang diduga melibatkan jaringan lebih luas di pasar modal Indonesia.

Kasus ini menjadi sinyal keras bagi seluruh pelaku industri. Integritas pasar modal bukan hanya ditentukan oleh aturan di atas kertas, melainkan juga kejujuran dan transparansi para aktornya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait