Makro 19 Mar 2026 Penulis: Yunila Wati Editor: Pramirvan Datu

Batas Nikotin dan Tar Diuji, Nasib Emiten Rokok dan Petani Cengkih Dipertaruhkan

Rencana pembatasan nikotin dan tar memicu kekhawatiran industri dan petani, dengan potensi tekanan pada penyerapan cengkih serta kinerja emiten rokok di BEI.

Batas nikotin dan tar picu kekhawatiran, berpotensi tekan industri rokok dan emiten seperti HMSP, GGRM, hingga WIIM.

Rencanapembatasan kadar nikotin dan tar dapat mengganggu produktivitas sejumlah emiten rokok lokal. (Foto: Antara)
Rencanapembatasan kadar nikotin dan tar dapat mengganggu produktivitas sejumlah emiten rokok lokal. (Foto: Antara)

Daftar Isi

  1. 01 Emiten yang Terdampak

KABARBURSA.COM – Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk hasil tembakau kembali memunculkan gelombang kekhawatiran dari sektor hulu hingga hilir. 

Di tengah upaya pemerintah menata regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, pelaku industri dan petani mulai menghitung ulang dampak kebijakan terhadap ekosistem yang selama ini menopang jutaan tenaga kerja.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman, menyampaikan bahwa industri rokok kretek selama ini menjadi penopang utama penyerapan cengkih nasional. Produksi cengkih Indonesia yang berada di kisaran 120 hingga 140 ribu ton per tahun, menurutnya, hampir seluruhnya terserap oleh pabrik rokok.

Ia menyebut bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi menekan produksi rokok, yang secara langsung akan berdampak pada penyerapan bahan baku. Budhyman memperkirakan, hingga 97 persen penyerapan cengkih dapat terdampak apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa penyesuaian terhadap karakteristik industri domestik.

“Ini akan menjadi malapetaka bagi petani cengkih seperti halnya pada zaman BPPC dulu,” ujar Budhyman, merujuk pada periode ketika harga cengkih sempat turun hingga sekitar Rp2.000 per kilogram dan tidak mencukupi biaya produksi.

Kekhawatiran tersebut tidak hanya berhenti di tingkat petani. Di sisi industri, rencana pembatasan kadar tar sebesar 10 miligram dan nikotin 1 miligram dinilai sulit dicapai oleh produsen dalam negeri. 

Wakil Sekjen Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI) Abdul Gafur, menyatakan bahwa standar tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan karakter bahan baku tembakau dan cengkih Indonesia.

Industri hasil tembakau (IHT) selama ini memiliki peran ekonomi yang luas. Data yang disampaikan pelaku industri menunjukkan sektor ini menyerap sekitar 10 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir, serta memberikan kontribusi penerimaan negara melalui cukai yang melampaui Rp200 triliun per tahun.

Emiten yang Terdampak

Dalam konteks pasar modal, tekanan terhadap industri ini berpotensi berdampak pada emiten rokok yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sejumlah perusahaan seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), serta PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) berada dalam ekosistem yang sama, dengan ketergantungan pada pasokan bahan baku domestik serta struktur produksi berbasis kretek.

Perubahan regulasi yang mempengaruhi komposisi produk berpotensi berdampak pada proses produksi, struktur biaya, hingga penyesuaian terhadap portofolio produk. Dalam kondisi tersebut, hubungan antara industri rokok dan petani cengkih menjadi variabel yang saling terkait dalam rantai pasok.

Di sisi lain, pemerintah melalui tim pengkaji Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengusulkan batasan tersebut sebagai bagian dari kebijakan kesehatan. 

Namun, pelaku industri menilai implementasi kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi riil sektor domestik yang memiliki karakteristik berbeda dengan negara lain.

Rencana ini memperlihatkan bagaimana satu kebijakan dapat menjangkau berbagai lapisan ekonomi, mulai dari petani, industri manufaktur, hingga penerimaan negara. Dalam ekosistem tembakau nasional, keterkaitan antara produksi, tenaga kerja, dan kontribusi fiskal menjadi bagian dari struktur yang saling terhubung.

Dengan rencana kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan, pelaku pasar dan industri kini mencermati arah implementasi regulasi tersebut. Perubahan pada standar produk tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga berpotensi memengaruhi dinamika industri tembakau nasional dan emiten yang berada di dalamnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
YU
Redaktur

Yunila Wati

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait