Makro 18 Feb 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Begini Modus Baru Penipuan Pajak: Warga Diminta Hati-hati!

Modus operandi yang umum dipakai termasuk menghubungi masyarakat melalui Whatsapp

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai aksi penipuan yang mengatasnamakan instansi otoritas pajak

Ilustrasi Kantor Pajak. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi Kantor Pajak. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai aksi penipuan yang mengatasnamakan instansi otoritas pajak. Peringatan ini kembali ditekankan di tengah maraknya modus baru yang memanfaatkan teknologi digital.

“DJP mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Inge menjelaskan, para penipu menawarkan layanan perpajakan palsu dengan beragam modus. Berdasarkan data DJP, latar belakang yang digunakan antara lain pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

Modus operandi yang umum dipakai termasuk menghubungi masyarakat melalui Whatsapp dan mengarahkan untuk mengunduh file berformat .apk, mengirim tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak, meminta pelunasan tagihan pajak, memproses pengembalian kelebihan pajak, hingga membayar meterai elektronik melalui tautan palsu.

Selain itu, cara lain yang kerap terjadi adalah peneleponan langsung kepada masyarakat dengan meminta transfer sejumlah uang, mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Tindakan ini menimbulkan risiko finansial yang nyata bagi warga yang kurang waspada.

Bagi masyarakat yang menerima permintaan serupa, DJP mendorong konfirmasi melalui kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, atau email pengaduan@pajak.go.id. Verifikasi juga bisa dilakukan melalui akun X @kring_pajak, situs resmi https://pengaduan.pajak.go.id, maupun live chat di https://www.pajak.go.id.

Selain itu, DJP mendorong masyarakat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital maupun aparat penegak hukum. Untuk aduan terkait nomor telepon penipu, warga bisa mengakses https://aduannomor.id, sementara laporan terkait konten, tautan, atau aplikasi penipuan dapat dilakukan di https://aduankonten.id.

Upaya pencegahan ini menekankan pentingnya kewaspadaan digital sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, otoritas pajak, dan lembaga pengawasan, agar praktik penipuan tidak menimbulkan kerugian dan tetap terkendali.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait