Makro 21 Sep 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Tim Editorial

BEI Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia, Tunggu Restu OJK Sebelum Meluncur Tahun ini

ETF emas sudah masuk tahap akhir dan tinggal menunggu aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ETF emas sudah masuk tahap akhir dan tinggal menunggu aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, Ignatius Denny Wicaksono di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Desty Luthfiani/KabarBursa.com
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, Ignatius Denny Wicaksono di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Desty Luthfiani/KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memfinalisasi rencana peluncuran produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas pertama di Indonesia. Produk sebenarnya diharapkan menjadi instrumen investasi baru yang transparan dan terjangkau bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus mendukung hilirisasi emas nasional.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, Ignatius Denny Wicaksono, menjelaskan persiapan ETF emas sudah masuk tahap akhir dan tinggal menunggu aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami sudah siap secara sistem dan infrastruktur. Sekarang tinggal menunggu terbitnya peraturan OJK dan peraturan bursa agar ETF emas ini bisa resmi diluncurkan,” kata Denny saat ditemui di Gedung BEI, dikutip Ahad 21 September 2025.

Menurut Denny, ETF emas akan memiliki harga acuan yang sejalan dengan harga emas fisik sehingga mencerminkan nilai wajar. “Harapannya harga acuan selalu dekat dengan harga kuotasi jual-beli emas di pasar. Kami siapkan beberapa opsi, termasuk kuotasi dari penyedia emas lokal maupun internasional,” ujarnya.

BEI bersama OJK telah membahas skema penetapan harga acuan, termasuk opsi mengacu pada kuotasi aktif penyedia emas (bullion bank) dan lembaga internasional seperti LBMA (London Bullion Market Association) atau IBMA Indonesia. Deni mengatakan skema itu juga memungkinkan integrasi dengan penyedia emas domestik agar mendukung program hilirisasi pemerintah.

Menurutnya, ETF emas tersebut dirancang agar benar-benar berbasis emas fisik. Emas akan disimpan di bullion bank yang telah ditunjuk, seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, sehingga menjamin ketersediaan underlying aset. Dengan struktur itu investor dapat membeli atau menjual unit ETF emas melalui Anggota Bursa atau Manajer Investasi tanpa harus repot menyimpan emas fisik.

Soal perpajakan, Denny menegaskan masih mengikuti ketentuan capital gain yang berlaku. Namun BEI melihat skema ETF emas tetap menarik karena penghitungan pajak sudah dilakukan di level produk, sehingga investor ritel tidak perlu menghitung sendiri kewajiban pajaknya. Skema ini juga lebih sederhana ketimbang membeli emas fisik langsung yang pajaknya harus dihitung manual oleh investor.

Saat ini BEI mencatat ada lebih dari 12 Manajer Investasi yang telah menyatakan minat menjadi partisipan penerbitan ETF emas. Kolaborasi ini dinilai akan memperluas distribusi produk dan meningkatkan likuiditas di pasar. BEI juga menegaskan keterlibatan pihak penyedia emas dan lembaga penyimpanan emas dalam negeri untuk memperkuat ekosistem industri.

ETF emas diharapkan menjadi legacy atau tonggak penting bagi manajemen BEI saat ini. Produk ini akan menjadi alternatif investasi yang mudah diakses investor sekaligus mendukung target pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat hilirisasi emas.

Jika regulasi OJK rampung sesuai target, peluncuran ETF emas diharapkan bisa dilakukan pada akhir 2025. “Kami siap begitu regulasi OJK keluar," ujar dia.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait