Makro 04 Dec 2025 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

BI Perkuat Derivatif PUVA untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Upaya ini dilakukan untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat sinergi pembiayaan ekonomi.

Bank Indonesia (BI) memperkuat pengaturan dan pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA) agar tercipta PUVA yang modern dan maju.

Ilustrasi Kantor Bank Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi Kantor Bank Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Bank Indonesia (BI) memperkuat  pengaturan dan pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA) agar tercipta PUVA yang modern dan maju. Upaya ini dilakukan untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat sinergi pembiayaan ekonomi.

Diketahui, BI telah melaksanakan pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sejak 10 Januari 2025, setelah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal inilah yang mendasari Bank Indonesia menerbitkan PADG Derivatif PUVA.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyampaikan bahwa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA kepada BI bukan hanya sebuah mandat baru.

"Tetapi juga peluang bagi Bank Indonesia untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing," ujar dia dalam keterangannya dikutip, Kamis, 4 Desember 2025.

Destry menyatakan, pengaturan PADG Derivatif PUVA ini bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif dalam upaya untuk menciptakan produk Derivatif PUVA yang variatif dan likuid, pricing yang efisien dan kredibel, pelaku pasar yang aktif dan kompeten, dan Infrastruktur pasar yang berstandar internasional.

“Untuk itu, BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pelindungan konsumen"pungkas Destry.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menegaskan bahwa PADG Derivatif PUVA merupakan bagian penting dari reformasi sektor keuangan sesuai amanat UU PPSK, serta menjadi pilar komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek.

“OJK mendukung perlunya koordinasi erat antarotoritas untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi," ujar Inarno.

Sejalan dengan itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, juga menyampaikan dukungan atas peralihan kewenangan Derivatif PUVA kepada BI.

Ia pun menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar.

PADG ini secara komprehensif mengatur aspek Product, Pricing, Participant, dan Infrastruktur (3P+I) sejalan dengan visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Pedoman yang dituangkan secara terintegrasi mengatur ekosistem, perizinan, pengawasan, pelaporan, tata kelola, pelindungan konsumen, hingga penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di pasar Derivatif PUVA.

Langkah ini diharapkan akan mewujudkan pasar derivatif yang modern, maju, dan inovatif dengan harga acuan yang kredibel, pelaku yang kompeten, dan infrastruktur yang andal dan aman. Proses penyusunan dilakukan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menjaga orkestrasi pengaturan. PADG Derivatif PUVA berlaku efektif mulai 1 Desember 2025. (*)
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait