Makro 13 May 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Syahrianto

BPH Migas Siapkan CNG dan Mini LNG Jadi Alternatif Energi Rumah Tangga

Pemerintah dorong diversifikasi energi rumah tangga lewat pengembangan CNG dan mini LNG guna menekan impor LPG dan memperkuat ketahanan energi nasional.

BPH Migas mempercepat pengembangan CNG dan mini LNG sebagai alternatif LPG untuk rumah tangga demi menekan impor dan memperkuat ketahanan energi.

BPH Migas mempercepat pengembangan CNG dan mini LNG sebagai alternatif LPG untuk rumah tangga demi menekan impor dan memperkuat ketahanan energi. Foto: Dok. Kementerian ESDM.
BPH Migas mempercepat pengembangan CNG dan mini LNG sebagai alternatif LPG untuk rumah tangga demi menekan impor dan memperkuat ketahanan energi. Foto: Dok. Kementerian ESDM.

KABARBURSA.COM -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah memacu optimalisasi Compressed Natural Gas (CNG) dan pengembangan Mini-Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai solusi energi rumah tangga.

Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang kian membengkak.

Strategi diversifikasi energi ini diharapkan tidak hanya memberikan pilihan baru bagi masyarakat, tetapi juga meringankan beban fiskal negara akibat subsidi LPG yang terus meroket.

Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho, mengungkapkan saat ini kebutuhan energi rumah tangga masih sangat bergantung pada LPG. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa 81 persen dari total kebutuhan LPG nasional dipenuhi melalui impor.

"Optimalisasi stasiun induk CNG dan pembangunan infrastruktur mini LNG akan membuka lebih banyak pilihan energi bagi masyarakat selain LPG. Ini mendukung target konversi energi yang lebih aman, bersih, dan efisien," ujar Fathul dalam forum 11th LNG Supply, Transport & Storage Forum 2026, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.

Fathul menambahkan, langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong swasembada energi.

Senada dengan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menekankan bahwa CNG memiliki fungsi serupa dengan LPG dan telah mulai digunakan secara luas di sektor komersial seperti hotel dan restoran.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Pemerintah menargetkan pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga mencapai 350 ribu Sambungan Rumah (SR) pada tahun 2029.

Untuk mencapai target tersebut, BPH Migas menilai diperlukan akselerasi regulasi terkait Stasiun Induk CNG dan Terminal Mini-LNG agar investasi dapat lebih cepat masuk.

Selain itu, model pembiayaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) juga dinilai penting untuk mendukung infrastruktur pembangunan, khususnya di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan geografis.

BPH Migas menawarkan solusi taktis untuk memperluas jangkauan jaringan gas (jargas). Salah satunya adalah mengonversi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) menjadi Stasiun Induk (Mother Station).

Sedangkan untuk wilayah yang sulit dijangkau pipa transmisi, penggunaan mini LNG menjadi kunci distribusi jargas non-pipa. Fathul menegaskan, kolaborasi antara regulator dan pelaku industri adalah harga mati untuk mempercepat pemanfaatan gas bumi nasional.

“Sehingga potensi gas alam yang melimpah dapat segera dirasakan manfaatnya demi mewujudkan kemandirian energi nasional,” pungkas Fathul.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait