Makro 12 Sep 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Moh. Alpin Pulungan

Bukan Bappebti Lagi! OJK dan BI Kini Awasi Aset Digital

Pengawasan aset kripto dan derivatif kini resmi beralih ke OJK dan BI. Masyarakat diminta waspada dan cek legalitas entitas yang mengatasnamakan Bappebti.

Aset kripto dan derivatif keuangan kini diawasi OJK dan BI, bukan lagi Bappebti. Waspadai entitas ilegal dan pastikan izin lewat OJK resmi.

Ilustrasi: Koin-koin mata uang kripto (Foto: Unsplash)
Ilustrasi: Koin-koin mata uang kripto (Foto: Unsplash)

KABARBURSA.COM – Pemerintah Indonesia resmi mengalihkan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyebut pergeseran kewenangan tersebut dapat memperkuat pengawasan sektor keuangan digital sekaligus mendorong pengembangan perdagangan berjangka komoditi (PBK) berbasis komoditas unggulan Indonesia.

Sebelumnya, sejak 2019 hingga awal 2025, Bappebti menjadi lembaga pemerintah yang mengatur, mengawasi, dan menerbitkan izin untuk pedagang fisik aset kripto di Indonesia.

Melalui peraturan-peraturan turunannya, Bappebti mengatur mekanisme perdagangan, menyusun daftar resmi bursa, pedagang aset kripto, hingga lembaga kustodian untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.

Skema tersebut membuat aset kripto masuk dalam kategori komoditas digital yang dapat diperdagangkan di bawah rezim perdagangan berjangka, bukan instrumen keuangan.

Namun, dengan berkembangnya ekosistem keuangan digital dan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan ini secara resmi dipindahkan kepada OJK dan BI mulai 10 Januari 2025.

OJK kini memegang kendali pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan (seperti indeks saham dan single stock), sedangkan BI mengawasi derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau forex.

“Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada OJK dan BI telah dilakukan sejak 10 Januari 2025 lalu," kataTirta melalui keterangan resminya di Jakarta, dikutip Jumat, 12 September 2025.

Tirta menjelaskan perubahan kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Namun demikian, peralihan ini belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Untuk itu, Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi sebagai bagian dari komitmen bersama tiga lembaga pengawas tersebut,” sambung dia.

Tirta menjelaskan, pengalihan kewenangan ke OJK mencakup aset kripto serta derivatif keuangan seperti indeks saham dan single stock. Sementara itu, pengawasan derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau forex kini berada di bawah Bank Indonesia.

“Tujuan peralihan ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan,” jelasnya.

Tirta menegaskan, Bappebti tidak lagi memproses perizinan pedagang fisik aset kripto sejak peralihan kewenangan ke OJK. Langkah ini penting agar masyarakat berhati-hati dan tidak terjebak penawaran entitas ilegal.

“Masyarakat dapat mengunjungi situs web Bappebti untuk memastikan daftar pedagang fisik aset kripto yang izinnya sudah dikeluarkan Bappebti sebelum peralihan kewenangan. Di luar itu, masyarakat dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK,” imbuh Tirta.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait