Makro 27 Sep 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

BUMN Bermasalah, Industri Asuransi Umum Terancam: Solusinya?

Urgensi regulasi yang komprehensif dan terintegrasi untuk menangani perusahaan asuransi bermasalah

(OJK) mengajukan usulan strategis dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Ilustrasi Industri Asuransi. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi Industri Asuransi. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan usulan strategis dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yakni memperkuat peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan atau insolvensi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menegaskan urgensi regulasi yang komprehensif dan terintegrasi untuk menangani perusahaan asuransi bermasalah. 

“Hingga kini, aturan tentang resolusi perusahaan asuransi masih fragmentaris dan belum terkoordinasi secara menyeluruh. Padahal, persoalan asuransi bermasalah kerap muncul, dan keterkaitan industri ini dengan sektor lain dalam konglomerasi keuangan sangat signifikan,” ujar Puteri dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 27 September 2025.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa UU PPSK saat ini hanya mengakomodasi mekanisme likuidasi perusahaan asuransi, sehingga diperlukan aturan tambahan untuk membuka ruang bagi proses resolusi.

“Usulan kami adalah memperluas program penjaminan polis tidak sekadar pada likuidasi. Saat ini UU PPSK hanya mengatur likuidasi; kalau perusahaan bermasalah, izin usahanya dicabut, langsung likuidasi tanpa ada opsi penyelamatan,” jelas Ogi.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyoroti pentingnya memasukkan perusahaan reasuransi ke dalam cakupan program penjaminan polis dan resolusi. 

“Jika memungkinkan, perusahaan reasuransi harus turut terlibat dalam program ini. Hal ini krusial mengingat beberapa perusahaan BUMN yang bermasalah memiliki dampak sistemik besar bagi industri asuransi umum. Ini menjadi fokus perhatian kami,” tegas Budi.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait