Makro 21 May 2026 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Syahrianto

BUMN Monopoli Ekspor SDA, CELIOS Peringatkan Risiko Inefisiensi State Capitalism

CELIOS menilai kebijakan BUMN eksportir tunggal komoditas SDA berisiko memicu monopoli, inefisiensi, politisasi bisnis, dan korupsi.

Rencana pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloys dilakukan melalui BUMN menuai kritik.

Rencana pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloys dilakukan melalui BUMN menuai kritik. CELIOS memperingatkan kebijakan ini berpotensi memperkuat praktik State Capitalism yang memicu inefisiensi, distorsi pasar, hingga risiko korupsi dan politisasi bisnis. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Rencana pemerintah mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloys dilakukan melalui BUMN menuai kritik. CELIOS memperingatkan kebijakan ini berpotensi memperkuat praktik State Capitalism yang memicu inefisiensi, distorsi pasar, hingga risiko korupsi dan politisasi bisnis. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Daftar Isi

  1. 01 CELIOS: Bahaya Monopoli State Capitalism dan Jebakan Korupsi

KABARBURSA.COM — Langkah cepat Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) langsung memicu perdebatan sengit di kalangan ekonom. Kebijakan yang mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas raksasa seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys) dilakukan satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai membawa Indonesia masuk ke dalam era State Capitalism atau Kapitalisme Negara) yang berisiko tinggi.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperingatkan pembentukan monopoli jalur tunggal ekspor ini berpotensi besar memicu inefisiensi sistemik, distorsi pasar, hingga memperluas ruang politisasi bisnis dan korupsi baru.

Dalam pidatonya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, kemarin, Presiden Prabowo Subianto menegaskan sistem perekonomian Indonesia saat ini berada pada trajektori yang tidak tepat akibat masifnya kebocoran kekayaan negara (outflow of national wealth). Menggunakan data PBB dan IMF, Ia menyoroti praktik lancung para pelaku usaha yang melakukan under-invoicing (manipulasi dokumen tonase) dan transfer pricing melalui perusahaan cangkang di luar negeri.

"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2026.

Pemerintah menunjuk Danantara (Daya Anagata Nusantara) sebagai motor penggerak kebijakan ini. Melalui skema marketing facility, hasil penjualan ekspor akan ditampung terlebih dahulu oleh BUMN sebelum diteruskan kembali kepada pelaku usaha pengelola.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar under-invoicing, praktik pemindahan harga transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," tegas Prabowo.

Sebagai tindak lanjut, CEO Danantara Rosan Roeslani mengonfirmasi telah membentuk anak usaha baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia yang akan memulai fase transisi berupa wajib pelaporan transaksi ekspor dari bulan Juni hingga Desember 2026.

CELIOS: Bahaya Monopoli State Capitalism dan Jebakan Korupsi

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, memandang kebijakan ini sebagai lonceng peringatan bagi iklim usaha dan tata kelola ekonomi nasional. Menurutnya, penunjukan satu BUMN sebagai agregator atau eksportir tunggal komoditas strategis merupakan bentuk nyata dari penerapan State Capitalism, di mana negara bertindak agresif sebagai pelaku pasar sekaligus regulator.

“(State Capitalism adalah) sistem ekonomi di mana negara bertindak sebagai pelaku bisnis utama, memiliki, mengendalikan, dan mengarahkan perusahaan produktif untuk menghasilkan keuntungan sekaligus mencapai tujuan strategis nasional,” tulis Huda dalam risetnya yang dibagikan kepada KabarBursa.com, Kamis 21 Mei 2026.

Huda menggarisbawahi beberapa risiko fatal dari model intervensi negara yang terlalu dalam ini, antara lain hilangnya daya saing kompetitif industri swasta akibat efek crowding out, lemahnya inovasi, serta risiko tinggi terjadinya politisasi bisnis di mana keputusan-keputusan perdagangan strategis rawan disetir oleh kepentingan politik jangka pendek.

Lebih jauh, Huda menyoroti model State Capitalism hanya akan berhasil jika didukung oleh birokrasi yang bersih dan berintegritas tinggi, seperti di Singapura atau negara-negara Teluk. Sementara di Indonesia, realitas kelembagaan menunjukkan arah sebaliknya.

Dengan kondisi Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang memburuk di ASEAN dan masyarakat yang semakin permisif terhadap korupsi, pemusatan dana ekspor triliunan rupiah di satu pintu jalur tunggal justru memperbesar risiko politisasi bisnis dan ruang korupsi baru tanpa adanya tekanan kompetisi yang sehat.

“Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia hanya lebih baik dari Filipina (33), Laos (31), Kamboja (24), dan Myanmar (23),” catat Huda.

Berdasarkan data yang dipaparkan CELIOS, skor indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini berada di level yang mengkhawatirkan, bahkan tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Timor Leste. Memusatkan perputaran devisa tiga komoditas utama yang bernilai lebih dari USD 65 miliar (Rp1.100 triliun) per tahun ke dalam satu badan baru dinilai seperti meletakkan semua telur berharga di satu keranjang yang rapuh.

Bagi para pelaku pasar modal dan emiten komoditas swasta di Bursa Efek Indonesia (BEI), kebijakan ini memicu ketidakpastian baru. Meskipun pemerintah menjanjikan bahwa dana hasil ekspor akan langsung diteruskan kepada perusahaan selaku pengelola, para pelaku usaha tetap mengkhawatirkan adanya potensi hambatan birokrasi, risiko likuiditas jika pencairan dana tertahan di BUMN, hingga penurunan fleksibilitas dalam melakukan lindung nilai (hedging) atau negosiasi langsung dengan pembeli global.

Fase transisi dari Juni hingga Desember 2026 yang hanya mewajibkan pelaporan diproyeksikan akan menjadi masa krusial bagi pemerintah untuk membuktikan apakah PT Danantara Sumber Daya Indonesia mampu membangun sistem yang benar-benar transparan atau justru memperpanjang rantai birokrasi yang selama ini dikeluhkan oleh dunia usaha.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait