Makro 02 Jun 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Syahrianto

CELIOS Usul Pajak untuk Google hingga Netflix, Potensi Setoran Capai Rp27,9 Triliun

CELIOS mendorong pajak langsung untuk Google, Meta, Netflix, dan Spotify dengan potensi tambahan penerimaan Rp27,9 triliun.

CELIOS mengusulkan pajak WHT bagi Google, Meta, Netflix, dan Spotify. Potensi tambahan penerimaan negara diperkirakan Rp27,9 triliun.

Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda memaparkan hasil studi tata kelola industri Over-The-Top (OTT) di Indonesia dalam acara diseminasi penelitian di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. CELIOS mengusulkan penerapan pajak langsung kepada platform digital global seperti Google, Meta, Netflix, dan Spotify yang berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp27,89 triliun. Foto: Gusti Ridani/KabarBursa
Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda memaparkan hasil studi tata kelola industri Over-The-Top (OTT) di Indonesia dalam acara diseminasi penelitian di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. CELIOS mengusulkan penerapan pajak langsung kepada platform digital global seperti Google, Meta, Netflix, dan Spotify yang berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp27,89 triliun. Foto: Gusti Ridani/KabarBursa

Daftar Isi

  1. 01 Potensi Rp27,89 Triliun dan Keunggulan WHT Dibanding DST
  2. 02 6 Rekomendasi Kebijakan CELIOS untuk Pemerintah

KABARBURSA.COM -- Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak pemerintah merombak total skema perpajakan bagi raksasa digital global (Over-The-Top/OTT) seperti Google (Alphabet), Meta, Netflix, hingga Spotify. Skema Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang selama ini dibebankan kepada konsumen akhir dinilai tidak adil dan gagal menjaring keuntungan raksasa yang dibawa lari ke luar negeri.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengatakan instansi perpajakan nasional harus mengalihkan fokus pungutan dari konsumen (end-user) langsung ke korporasi penyedia platform asing tersebut melalui mekanisme Withholding Tax (WHT) atau pajak pemotongan langsung, serta penerapan asas Significant Economic Presence (SEP).

Menurut Huda, selama ini regulasi perpajakan di dalam negeri masih terjebak pada aturan konvensional mengenai Badan Usaha Tetap (BUT) yang mensyaratkan adanya kehadiran fisik.

Celah hukum inilah yang dimanfaatkan oleh korporasi global penyedia layanan digital lintas batas untuk menghindari kewajiban pajak korporasi di Indonesia, padahal pangsa pasar domestik sangat masif.

"Kalau PPN, itu yang menanggung adalah konsumen. Tapi kalau WHT, yang menanggung itu tidak boleh konsumen, melainkan dari sisi platform-nya. Yang kita dorong justru dari sisi perusahaan globalnya itu yang membayar pajak, bukan konsumen dalam negerinya," ujar Nailul Huda dalam Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri OTT di Indonesia, Selasa 2 Juni 2026.

CELIOS mencatat akumulasi pendapatan dari tujuh raksasa digital dunia, termasuk Alphabet, Meta, Netflix, Spotify, Microsoft, dan Sea Group, diproyeksikan menembus angka fantastis sebesar USD 1.400 miliar (setara Rp22.800 triliun) pada tahun 2025.

Pertumbuhan laba bersih yang konsisten ini berbanding terbalik dengan kontribusi fiskal riil ke kas Indonesia.

Padahal, basis pengguna aktif mereka di dalam negeri tergolong salah satu yang terbesar di dunia. Sebagai contoh, Alphabet melalui ekosistem Google telah mencatatkan lebih dari 186,9 juta pengguna di Indonesia, disusul oleh dominasi Meta di sektor media sosial.

"Kita melihat laba yang naik ini tidak diiringi dengan penerimaan ke negara yang signifikan. Sangat besar pangsa pasarnya, tapi kontribusi ke negaranya kecil. Makanya, kami mencoba mengusulkan WHT demi memberikan level playing field atau kesetaraan bagi pelaku usaha dalam negeri yang selama ini taat pajak agar bisa bersaing seimbang," lanjut Huda.

Potensi Rp27,89 Triliun dan Keunggulan WHT Dibanding DST

Dalam analisisnya, CELIOS menjabarkan bahwa implementasi WHT jauh lebih menguntungkan dan minim risiko sengketa dagang internasional dibandingkan dengan skema Digital Services Tax (DST) berbasis pendapatan bruto yang kerap menuai ancaman retaliasi atau balasan dagang dari negara asal platform seperti Amerika Serikat.

Secara administratif, WHT memanfaatkan mekanisme pemotongan yang sudah sangat dikenal dalam rezim perpajakan domestik, seperti Transaksi Digital Luar Negeri (TDLN) sehingga efisiensi pemungutannya relatif tinggi.

Selain itu, WHT menyasar karakter transaksi secara universal tanpa memandang sentimen negara asal perusahaan.

Berdasarkan perhitungan model ekonomi CELIOS, pengenaan tarif WHT minimal sebesar 1 persen saja mampu menyumbang tambahan penerimaan pajak baru sebesar Rp9,3 triliun.

Jika pemerintah berani menerapkan tarif progresif hingga 3 persen, potensi dana segar yang masuk ke kas negara diperkirakan mencapai Rp27,89 triliun.

"Dan itu angka yang cukup besar, di mana kita juga butuh pembiayaan untuk melakukan pembangunan ke beberapa agenda prioritas pemerintah," kata Huda memaparkan dampak stimulus fiskal tersebut, yang diproyeksikan turut mendorong pertumbuhan GDP riil hingga Rp15,35 triliun.

6 Rekomendasi Kebijakan CELIOS untuk Pemerintah

Guna memuluskan transisi dan tata kelola ekonomi digital yang berkeadilan, CELIOS merumuskan enam poin rekomendasi strategis yang diharapkan segera diadopsi oleh otoritas fiskal dan Kementerian Keuangan:

1. Reformasi Regulasi OTT & Batas SEP

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola OTT yang mewajibkan platform asing terdaftar sebagai BUT Digital melalui satu pintu agensi, dilengkapi aturan ambang batas (threshold) berbasis Significant Economic Presence (SEP).

Kewajiban SEP berlaku bagi platform dengan kriteria minimal 1 juta pengguna, nilai transaksi di atas Rp500 miliar atau belanja iklan domestik melebihi Rp100 miliar.

2. Universal Service Obligation (USO)

Penerapan pungutan wajib sebesar 0,75 persen dari pendapatan platform OTT global di Indonesia yang dialokasikan khusus untuk pendanaan infrastruktur TIK, akselerasi literasi digital, dan jaminan kesejahteraan pekerja kreatif.

3. Penerapan Tarif Progresif Withholding Tax

Pemberlakuan tarif WHT mulai dari 1 persen hingga maksimal 3 persen dengan batas ambang tertentu bagi ekosistem OTT global sebagai instrumen pemungutan pajak yang andal.

4. Mekanisme Kontribusi Adil (Fair Share)

Adopsi skema pendanaan bersama seperti regulasi SPNP di Korea Selatan, guna menginsentif penyedia operator telekomunikasi lokal yang memperluas penetrasi jaringan broadband ke wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

5. Tata Kelola Fiskal & Laporan Publik Terbuka

Penguatan unit intelijen perpajakan di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kewajiban penyampaian laporan keuangan publik berkala oleh platform OTT guna mencegah praktik pengalihan laba ke wilayah suaka pajak (anti-profit shifting).

6. Sinergi Kelembagaan & Negosiasi Multilateral

Akselerasi koordinasi lintas kementerian serta penguatan posisi tawar Indonesia dalam forum negosiasi pajak multilateral global.

Melalui reformasi radikal ini, CELIOS optimistis dana hasil redistribusi pajak OTT global mampu menghidupkan kembali ekosistem kreatif nasional yang terdampak disrupsi digital.

"Kita menyarankan ke pemerintah agar dari pajak OTT ini kita bisa manfaatkan untuk kepentingan ekosistem digital secara luas dan kita bisa memberikan sesuatu yang berfaedah bagi industri kreatif kita, termasuk jurnalis, pelaku di musik, YouTuber, dan sebagainya," kata Huda.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait