Makro 23 May 2026 Penulis: Adi Subchan Editor: Tim Editorial

Danantara Akui Pasar Masih Tunggu Kejelasan Mekanisme DSI

Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengelola ekspor batu bara, CPO, dan logam

Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia memicu tekanan pada IHSG dan rupiah

Logo Danantara (Foto: Dok KabarBursa.com)
Logo Danantara (Foto: Dok KabarBursa.com)

KABARBURSA.COM - Pemerintah membentuk entitas baru di bawah BPI Danantara bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Entitas tersebut disiapkan untuk mengelola ekspor batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan logam paduan.

Nantinya, ekspor tiga komoditas itu diwajibkan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.

Kebijakan tersebut langsung memicu kekhawatiran pelaku pasar dan investor. Pasar saham dan nilai tukar rupiah mengalami tekanan usai pengumuman entitas baru tersebut.

Pada Rabu, 20 Mei 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat menguat sekitar 1 persen. Penguatan terjadi sebelum pidato Presiden RI, Prabowo Subianto.

Namun, IHSG berbalik melemah setelah pengumuman pembentukan entitas baru itu. Investor asing disebut mulai menahan investasi dan keluar dari pasar domestik.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengakui pasar masih menunggu kepastian terkait entitas baru tersebut.

“Pasar saat ini masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme entitas baru ini,” ujar Pandu.

Nilai tukar rupiah juga tertekan akibat sentimen negatif pasar. Rupiah sempat menyentuh Rp17.730 per dolar Amerika Serikat (AS).

Peringatan Moody’s

Lembaga pemeringkat Moody's turut menyoroti kebijakan tersebut. Moody’s menilai peningkatan kontrol negara atas ekspor komoditas berpotensi memicu distorsi pasar.

“Kontrol negara berisiko mengganggu tujuan kebijakan ekonomi lainnya,” tulis Moody’s dalam laporannya.

Moody’s juga memperingatkan potensi gangguan terhadap sistem ekspor Indonesia. Terutama untuk sektor batu bara, CPO, dan logam paduan.

Meski demikian, Danantara memastikan tidak akan mengganggu kontrak bisnis yang sudah berjalan. Pandu menegaskan seluruh kontrak eksisting tetap dihormati dan dijalankan.

“Kami tidak ingin mengganggu kontrak yang sudah berjalan,” kata Pandu.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adinegara, menilai skema tersebut mirip model perdagangan era Orde Baru.

Ia membandingkan kebijakan itu dengan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Menurutnya, model seperti itu berpotensi menciptakan rente ekonomi baru. “Rentenya ingin diamankan oleh negara,” ujar Bhima.

Bhima meminta pemerintah berhati-hati agar tidak mengulangi kegagalan model perdagangan terpusat masa lalu. Ia mengingatkan kebijakan ekonomi harus mempertimbangkan kondisi global yang masih penuh ketidakpastian.

Menurutnya, langkah yang keliru justru dapat memperburuk kondisi ekonomi nasional. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
AD
Jurnalis Utama

Adi Subchan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait