Makro 30 Dec 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Dari ChatGPT hingga Fintech: Pajak Digital Catat Rekor Rp44,55 Triliun

Pada November 2025, DJP menambahkan tiga nama baru ke daftar pemungut PPN PMSE. Selain OpenAI, International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik ChatGPT, sebagai pemungut pajak PPN untuk PSME

Ilustrasi Dunia Digital. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi Dunia Digital. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik ChatGPT, sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“Penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang kecerdasan buatan (AI) sebagai pemungut PPN PMSE mempertegas bahwa ekonomi digital kini memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan di Jakarta, Senin 30 Desember 2025.

Pada November 2025, DJP menambahkan tiga nama baru ke daftar pemungut PPN PMSE. Selain OpenAI, International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global juga resmi ditunjuk untuk memungut pajak di sektor ekonomi digital.

Di saat yang bersamaan, pemerintah mencatat adanya pencabutan satu data pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dengan demikian, per 30 November 2025, jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE telah mencapai 254 entitas. Namun, tidak semua perusahaan tersebut telah menyetorkan pungutan pajak dari sektor ekonomi digital.

Hingga tanggal tersebut, tercatat 215 PMSE yang telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, dengan total nilai mencapai Rp34,54 triliun. Rinciannya adalah Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp9,19 triliun hingga 2025.

Selain PPN PMSE, pemerintah juga meraih penerimaan dari tiga subsektor digital lainnya: pajak atas aset kripto senilai Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,27 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

Secara keseluruhan, total setoran dari seluruh sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. Rosmauli menegaskan, capaian ini mencerminkan besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara dan mengukuhkan peranannya dalam memperkuat fondasi fiskal nasional.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait