Makro 10 May 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

Debottlenecking Dipercepat, Menkeu Turun Tangan Urus Hambatan Investasi

Merujuk keterangan tertulis resmi, sidang tersebut membahas dua aduan utama dari pelaku usaha.

Sidang Debottlenecking Kemenkeu membahas hambatan investasi proyek PLTS Saguling dan PSEL Makassar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa pada Selasa, 5 Mei 2026 di Jakarta. (Foto: Kabarbursa.com/Gusti Ridani)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa pada Selasa, 5 Mei 2026 di Jakarta. (Foto: Kabarbursa.com/Gusti Ridani)

KABARBURSA.COM – Pemerintah kembali membahas hambatan investasi proyek energi melalui Sidang Kanal Debottlenecking yang digelar Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE), Kamis, 7 Mei 2026. 

Forum yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu menyoroti persoalan perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling hingga keberlanjutan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar.

Merujuk keterangan tertulis resmi, sidang tersebut membahas dua aduan utama dari pelaku usaha. Aduan pertama berasal dari PT Indo Acwa Tenaga Saguling terkait hambatan perizinan proyek PLTS Terapung Saguling, sedangkan aduan kedua disampaikan PT Sarana Utama Synergy mengenai keberlanjutan perjanjian kerja sama proyek PSEL dengan Pemerintah Kota Makassar.

Dalam sidang tersebut, pemerintah mendorong percepatan penyelesaian hambatan investasi dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. 

Pemerintah menilai forum Debottlenecking bukan hanya menjadi ruang penyelesaian aduan, tetapi juga instrumen koordinasi untuk mempertemukan kebutuhan pelaku usaha dengan regulator.

Menkeu Purbaya mengatakan forum tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan secara lebih terkoordinasi. 

“Melalui sidang Debottlenecking, Pemerintah dan Swasta dapat saling memahami hambatan dan kebutuhan masing-masing pihak, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Purbaya.

Menurut dia, kebijakan yang dihasilkan dalam forum tersebut tidak hanya berdampak bagi pihak yang mengajukan aduan, tetapi juga dapat memberi efek lebih luas terhadap industri terkait. 

Pemerintah menilai kepastian berusaha menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah memahami bahwa kepastian berusaha menjadi salah satu fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Purbaya.

Satgas P3M-PPE sendiri merupakan kelanjutan dari Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP). Pemerintah membentuk satgas tersebut sebagai wadah koordinasi percepatan penyelesaian hambatan investasi, perizinan, hingga persoalan administrasi usaha melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Kemenkeu mencatat hingga 5 Mei 2026 terdapat 64 aduan yang telah diselesaikan melalui Kanal Debottlenecking. Penyelesaian dilakukan baik melalui sidang yang dipimpin Menteri Keuangan maupun melalui rapat koordinasi tingkat Eselon I dan II.

Menurut Purbaya, capaian tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk memperbaiki kepastian investasi dan iklim usaha nasional. 

“Pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata dari keseriusan Pemerintah dalam memastikan setiap hambatan yang menghalangi investasi dan kegiatan usaha dapat diurai secara konkret, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Purbaya.

Pemerintah berharap mekanisme percepatan penyelesaian hambatan investasi tersebut dapat memperkuat iklim usaha yang lebih sehat, pasti, dan kondusif bagi pelaku ekonomi nasional, terutama di sektor energi dan infrastruktur strategis.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait