PREMIUM Makro 04 Apr 2025 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Syahrianto

DEN Siapkan Jurus Hadapi Tarif Trump saat RI Masuk Dirty 15

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendorong negosiasi, reformasi struktural, hingga deregulasi non-tarif sebagai respons atas risiko pengenaan tarif tinggi oleh Amerika Serikat.

DEN usul strategi diplomasi dan reformasi saat Indonesia masuk daftar Dirty 15 negara yang terancam tarif resiprokal oleh Trump.

Ilustrasi Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dan produk-produk ekspor unggulan Indonesia yang terancam kena tarif Amerika Serikat. Foto dibuat oleh AI untuk KabarBursa.com.
Ilustrasi Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dan produk-produk ekspor unggulan Indonesia yang terancam kena tarif Amerika Serikat. Foto dibuat oleh AI untuk KabarBursa.com.

KABARBURSA.COM - Langit dagang global kembali memanas setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan tarif resiprokal yang menyasar negara-negara dengan neraca dagang negatif terhadap AS. Di tengah arus retorika proteksionis itu, nama Indonesia perlahan mulai naik ke permukaan. Bukan karena telah memberlakukan kebijakan tak adil terhadap produk Amerika, tetapi karena masuk dalam daftar negara dengan defisit dagang terbesar. Nilainya pun tak main-main—mencapai USD17,88 miliar (Rp295,02 triliun).

Peringatan dini ini tidak datang dari luar, melainkan dari dalam tubuh pemerintah sendiri. Dokumen resmi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang diperoleh KabarBursa.com mencatat bahwa Indonesia saat ini menempati peringkat ke-15 dalam daftar mitra dagang dengan defisit tertinggi terhadap AS. Meski belum termasuk negara yang secara resmi dikenai tarif tinggi seperti China atau Vietnam, posisi tersebut sudah cukup menempatkan Indonesia dalam radar sasaran berikutnya.

Infografik peringkat negara-negara dengan defisit neraca perdagangan tertinggi terhadap Amerika Serikat tahun 2024. Indonesia berada di posisi ke-15 dengan defisit sebesar USD17,88 miliar, menjadikannya kandidat potensial dalam daftar “Dirty 15” yang dikenai tarif resiprokal oleh pemerintahan Trump. Sumber: BEA US, Dezan (2025).

Yang membuat situasi kian mengkhawatirkan adalah ketimpangan struktur tarif yang selama ini berjalan. Barang-barang ekspor Indonesia ke Amerika dikenai bea masuk yang jauh lebih tinggi dibanding sebaliknya. Untuk komoditas sepatu, misalnya, produk Indonesia dikenai tarif sebesar 11,4 persen di AS. Sementara barang serupa asal Amerika hanya dikenai tarif rata-rata 4,18 persen (simple average) atau 4,16 persen jika dihitung berdasarkan volume perdagangan. Ketimpangan ini membuka celah bagi Washington untuk berdalih bahwa hubungan dagang dengan Indonesia tidak setara, dan oleh karenanya perlu dikoreksi lewat kebijakan resiprokal.
Perbandingan tarif impor Indonesia dan Amerika Serikat terhadap produk satu sama lain, serta daftar komoditas utama yang dikenai tarif tinggi. Sumber: WITS, analisis DEN.


Sektor Padat Karya di Ujung Tanduk

Persoalan tarif bukan sekadar perkara angka. Ia bisa menjelma jadi pukulan telak bagi sektor-sektor padat karya yang selama ini menopang ekspor Indonesia. Dalam dokumen DEN, disebutkan bahwa sektor seperti tekstil, alas kaki, karet, minyak sawit, hingga produk elektronik adalah yang paling rentan terhadap kebijakan tarif semacam ini. Produk-produk itu selama ini menyumbang besar pada volume ekspor Indonesia ke AS. Sebagian besar pelaku usahanya adalah industri berskala kecil hingga menengah yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Jika bea masuk dinaikkan secara sepihak, barang Indonesia akan kehilangan daya saing harga. Permintaan menurun, produksi pun ikut melambat. Dalam jangka pendek, ancaman paling nyata adalah pemutusan hubungan kerja massal. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menggagalkan target besar pemerintah dalam industrialisasi sektor manufaktur dan transformasi ekonomi berbasis ekspor bernilai tambah.

Daftar 10 komoditas ekspor utama Indonesia ke Amerika Serikat tahun 2024 dan proporsi ekspornya terhadap total komoditas. Produk-produk ini paling terancam oleh kebijakan tarif Trump. Sebagian besar berasal dari sektor padat karya. Sumber: Dewan Ekonomi Nasional.

Sayangnya, di tengah ancaman yang kian jelas, pemerintah baru menyampaikan sedikit sikap resminya tanpa menjabarkan strategi menghadapi tarif tersebut. Dalam keterangan tertulis yang dirilis Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa tarif resiprokal sebesar 32 persen dari basis tarif 10 persen akan berdampak besar terhadap ekspor produk-produk unggulan seperti elektronik, tekstil, sepatu, furnitur, dan udang ke pasar Amerika Serikat. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 9 April 2025.

Pemerintah mengaku telah mempersiapkan sejumlah langkah mitigasi, mulai dari perhitungan dampak terhadap sektor prioritas, koordinasi lintas kementerian dan pelaku usaha, hingga rencana pengiriman delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk bernegosiasi langsung. Dalam pernyataan yang sama, Presiden Prabowo disebut telah menginstruksikan jajarannya agar segera melakukan perbaikan struktural dan deregulasi terhadap berbagai hambatan non-tarif yang kerap dikritik Amerika.

Komitmen pemerintah menjaga stabilitas ekonomi juga ditegaskan melalui koordinasi dengan Bank Indonesia untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan menjaga arus valas. Selain itu, Indonesia menyatakan telah menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk mendorong respons kolektif ASEAN atas pengenaan tarif ini, mengingat seluruh negara di kawasan turut terdampak.

Negosiasi atau Menepi?

Sementara itu, negara-negara lain sudah melangkah lebih dulu. Vietnam misalnya, segera meneken komitmen pembelian produk AS senilai USD4,15 miliar sebagai bentuk goodwill. India menyatakan siap memangkas tarif atas 55 persen produk asal Amerika. Langkah-langkah itu bukan semata-mata bentuk tunduk pada tekanan, melainkan strategi negosiasi yang pragmatis untuk menyelamatkan kepentingan ekspor domestik.

Indonesia, menurut DEN, harus menempuh langkah serupa jika ingin keluar dari tekanan ini tanpa kehilangan muka. Dalam dokumen setebal 21 halaman itu, DEN menyarankan langkah-langkah antisipatif dan strategi negosiasi dengan Amerika Serikat.

Pertama, Indonesia harus segera memetakan tarif yang selama ini dikenakan terhadap produk asal Amerika. DEN mencatat bahwa tarif Indonesia terhadap barang dari AS rata-rata masih lebih rendah dibandingkan tarif AS terhadap produk Indonesia. Maka, perlu dilakukan identifikasi terhadap tarif-tarif yang masih bisa diturunkan secara selektif untuk menciptakan kesan resiprokal.


Kedua, hambatan non-tarif yang dihadapi produk AS juga harus dievaluasi. Dalam hal ini, larangan terbatas atau Lartas impor disebut sebagai salah satu yang bisa dikurangi sebagai bagian dari agenda deregulasi. Narasi penghapusan hambatan ini bisa sekaligus menjadi tawaran goodwill dalam proses negosiasi.

PREMIUM Premium Content

Artikel premium ini hanya tersedia untuk Member

Anda dapat membuka artikel ini secara individual dengan harga Rp35.000. Jika sudah berlangganan, silakan login untuk melanjutkan membaca melalui dashboard premium Anda.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait