Makro 21 May 2026 Penulis: Harun Rasyid Editor: Syahrianto

DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI, Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen

Aturan baru DHE SDA mewajibkan retensi devisa di dalam negeri dengan insentif pajak hingga 0 persen.

Pemerintah wajibkan DHE SDA masuk sistem keuangan RI mulai Juni 2026 dan beri insentif pajak hingga 0 persen.

Menteri Koordinatoe Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan aturan baru DHE SDA, eksportir wajib simpan 100 persen devisa di RI. Foto: Ekon.go.id
Menteri Koordinatoe Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan aturan baru DHE SDA, eksportir wajib simpan 100 persen devisa di RI. Foto: Ekon.go.id

KABARBURSA.COM — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perubahan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA)

Revisi kebijakan DHE SDA kini mengacu aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Aturan terbaru DHE SDA telah ditanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut, diterbitkan untuk memastikan devisa hasil ekspor sektor SDA dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor, hingga meningkatkan stabilitas makroekonomi serta pasar keuangan di dalam negeri.

Dalam upaya tersebut, eksportir SDA akan diwajibkan menempatkan DHE SDA secara penuh di sistem keuangan Indonesia.

“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Airlangga di Gedung DPR/MPR RI, Rabu 20 mei 2026.

Selain itu, aturan baru tersebut juga mewajibkan eksportir SDA menempatkan retensi DHE minimal 30 persen untuk sektor migas selama tiga bulan, dan 100 persen untuk sektor nonmigas selama 12 bulan dalam rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.

Airlangga menyebutkan penempatan retensi DHE wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

“Saya tegaskan kembali retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” katanya.

Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian bagi mitra dagang yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Untuk kategori tersebut, DHE sektor pertambangan dapat ditempatkan di bank non-Himbara sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.

Pemerintah juga menawarkan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen terhadap instrumen penempatan DHE SDA. Insentif ini jauh lebih rendah dibanding instrumen reguler yang dikenakan pajak hingga 20 persen.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HA
Jurnalis

Harun Rasyid

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait