Makro 14 Jun 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Syahrianto

Dikaitkan dengan Pemeriksaan Pegawai Maybank, ini Penjelasan SIMP

SIMP menegaskan belum menerima konfirmasi resmi dari Maybank terkait pemeriksaan pegawai dan memastikan tidak ada dampak material.

SIMP memberikan klarifikasi ke BEI terkait pemberitaan pemeriksaan pegawai Maybank dan memastikan tidak ada dampak material bagi bisnis.

Kebun sawit milik PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) di Indonesia, salah satu pemasok utama produk minyak sawit ke pasar ekspor global. Industri sawit berisiko kehilangan pasar utama jika tarif impor Amerika Serikat sebesar 32 persen benar-benar diterapkan. Foto: IG @salimivomaspratama.
Kebun sawit milik PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) di Indonesia, salah satu pemasok utama produk minyak sawit ke pasar ekspor global. Industri sawit berisiko kehilangan pasar utama jika tarif impor Amerika Serikat sebesar 32 persen benar-benar diterapkan. Foto: IG @salimivomaspratama.

KABARBURSA.COM – PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal pemberitaan mengenai pemeriksaan pegawai PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) yang disebut-sebut berkaitan dengan transaksi perseroan.

Permintaan klarifikasi tersebut merujuk pada salah satu pemberitaan media maenstreem pada 11 Juni 2026 berjudul Maybank Buka Suara Soal Pemeriksaan Pegawai Terkait Transaksi Salim Ivomas. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terhadap pegawai Maybank yang dikaitkan dengan transaksi atau aktivitas ekspor SIMP.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, BEI melalui surat Nomor S-06867/BEI.PP2/06-2026 tertanggal 11 Juni 2026 meminta penjelasan tertulis dari perseroan.

Sekretaris Perusahaan SIMP, Meyke Ayuningrum, mengatakan perseroan belum dapat memberikan konfirmasi terkait isi pemberitaan tersebut karena belum memperoleh informasi resmi dari Maybank.

"Perseroan tidak dapat memberikan klarifikasi atas kebenaran berita yang dimuat oleh Media Kontan dengan judul berita Maybank Buka Suara Soal Pemeriksaan Pegawai Terkait Transaksi Salim Ivomas mengingat Perseroan belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank terkait hal tersebut sehingga Perseroan juga tidak dapat memberikan konfirmasi mengenai ada tidaknya keterkaitan dengan transaksi atau aktivitas ekspor Perseroan," ujar Meyke dalam keterbukaan informasinya.

Meski demikian, perseroan menegaskan pemberitaan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

"Tidak ada dampak material dari pemberitaan tersebut terhadap kegiatan operasional dan/atau kondisi keuangan Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan," kata dia.

Perseroan juga menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan.

Pada perdagangan terakhir, saham SIMP ditutup di level Rp535 per saham atau melemah 8,55 persen. Berdasarkan data kepemilikan saham, porsi saham publik (free float) perseroan tercatat sebesar 12,73 persen, lebih rendah dibandingkan ketentuan minimum free float sebesar 15 persen yang ditetapkan BEI.

Hingga saat ini, perseroan menegaskan tidak memiliki informasi yang dapat mengonfirmasi keterkaitan perusahaan dengan proses hukum yang diberitakan media tersebut.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait