Makro 13 Jun 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Syahrianto

Dirjen Minerba: Perusahaan Diberi Kesempatan Perbaiki Dokumen RKAB

Ditjen Minerba membuka ruang perbaikan dokumen RKAB melalui coaching clinic guna mempercepat perizinan dan menjaga iklim investasi.

Ditjen Minerba memberi kesempatan perusahaan tambang memperbaiki dokumen RKAB melalui pendampingan dan coaching clinic agar memenuhi ketentuan.

Ditjen Minerba memberi kesempatan perusahaan tambang memperbaiki dokumen RKAB yang belum memenuhi ketentuan melalui pendampingan dan coaching clinic terpadu. Foto: Gusti Ridani/KabarBursa.
Ditjen Minerba memberi kesempatan perusahaan tambang memperbaiki dokumen RKAB yang belum memenuhi ketentuan melalui pendampingan dan coaching clinic terpadu. Foto: Gusti Ridani/KabarBursa.

KABARBURSA.COM -- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM membuka ruang perbaikan bagi badan usaha pertambangan yang dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya belum memenuhi standar regulasi.

Kebijakan asistensi ini diambil demi memastikan kelangsungan iklim investasi komoditas tanpa mengorbankan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Pemerintah menempuh pendekatan proaktif dengan memfasilitasi perusahaan tambang lewat program bimbingan teknis terpadu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno menyebut bahwa hal ini bertujuan meminimalkan tingkat penolakan berkas dan mempercepat proses transisi perizinan operasional ke sistem digital e-RKAB.

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching Clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” ujar Tri Winarno dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 13 Juni 2026.

Sebelumnya, Dirjen Minerba mencatat telah menggelar ratusan sesi pendampingan (coaching clinic) bagi pelaku usaha.

Berdasarkan pemetaan hasil evaluasi, kata Tri, mayoritas kendala yang dihadapi perusahaan tambang mencakup kelemahan substantif pada eksplorasi data, perhitungan sumber daya cadangan, rencana penambangan, penimbunan lapisan penutup, teknik pengolahan, strategi pemasaran, hingga pemenuhan legalitas hukum korporasi.

Melalui penataan ulang via Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah memangkas jumlah matriks pengisian guna mempermudah korporasi melengkapi dokumen secara daring melalui platform MinerbaOne.

Tri menegaskan, kelengkapan berkas yang diajukan secara elektronik tetap menjadi harga mati yang dipersyaratkan sebelum izin komersial diterbitkan oleh regulator.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diberikan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” kata Tri.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait