KABARBURSA.COM – Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendorong perlindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di platform e-commerce.
Langkah ini dilakukan lewat pemberian insentif berupa diskon biaya layanan 50 persen bagi UMK yang berjualan di e-commerce.
Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 17 Juni lalu.
Menurut Maman, aturan ini disusun sebagai upaya menghadirkan iklim usaha yang lebih adil bagi pelaku UMKM skala mikro dan kecil yang menghadapi beban biaya operasional di e-commerce.
"Yang kami mintakan biaya layanan itu wajib didiskon 50 persen bagi usaha mikro dan kecil. Jadi kita harus memberikan proporsi keadilan," kata Maman kepada media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menilai, biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha tidak bisa disamaratakan tanpa mempertimbangkan skala bisnisnya. Karena itu, pemerintah mendorong adanya perlakuan khusus bagi pelaku UMK agar persaingain usaha bisa lebih sehat.
"Enggak bisa dong disamakan UMKM yang sudah besar, masa disamakan sama mereka yang mikro dan kecil," sebutnya.
Maman menjelaskan, terdapat dua komponen biaya utama yang selama ini dikenakan platform e-commerce kepada para penjual, yakni biaya layanan dan biaya promosi.
Pemerintah, tidak mengatur biaya promosi karena hal tersebut merupakan kesepakatan bisnis antara pihak e-commerce dan penjual. Maka dari itu, perhatian pemerintah difokuskan pada biaya layanan yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan usaha pelaku UMK.
Selain memberi diskon biaya layanan, pemerintah juga meminta pihak e-commerce untuk menerapkan kontrak kerja sama jangka panjang dengan para penjual.
Melalui skema tersebut, platform tidak diperkenankan mengubah atau menaikkan biaya secara sepihak selama masa kontrak berlangsung. "Kalau sudah berkontrak dengan seller-seller itu satu tahun, ya selama satu tahun itu enggak boleh sembarangan naik-naikin harga (charging fee). Kan kontraknya udah segitu," kata Maman.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengusulkan mekanisme pemberitahuan lebih awal apabila platform berencana melakukan perubahan biaya layanan setelah masa kontrak berakhir.
Menurut Maman, pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum kebijakan baru diterapkan.
"Kalau misalnya mereka ada rencana mau menaikkan biaya item ini ya harus memberikan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya. Agar para UMKM kita sudah punya persiapan," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan integrasi antara sistem e-commerce dengan platform digital milik Kementerian UMKM yakni Sapa UMKM.
Integrasi Sapa UMKM dengan e-commerce diharapkan dapat memperkuat proses onboarding pelaku usaha ke dalam ekosistem digital. Langkah ini diyakini akan mempermudah akses berbagai program pembinaan UMKM yang disediakan pemerintah.
"Nah nanti dari situ, kita memberikan ini supaya onboarding antara sistem yang ada di e-commerce dengan sistem kita. Nah sistem Sapa UMKM ini kan udah jadi. Nanti bagi mereka yang akan mendapatkan insentif itu kita minta masuk ke dalam sistem Sapa UMKM agar by system nanti bisa disinkronkan," kata Maman.
Maman menambahkan, integrasi Sapa UMKM dan e-commerce sedang diproses. Intergrasi ini untuk memudahkan para penjual yang sudah terdaftar di dalam sistem e-commerce dan kemudian bisa dikategorikan untuk menerima insentif 50 persen tersebut.
"Sapa UMKM yang dimiliki oleh Kementerian UMKM dengan platform digital itu semua kita integrasikan. Jadi nanti seller-seller kan sudah ada di dalam platform, mereka tinggal masuk ke dalam sistem Sapa UMKM. Itu cuma data biasa aja kok. Nanti by system langsung mereka dimasukan dalam checklist yang berhak dapat insentif 50 persen itu," terangnya.
Kementerian UMKM memastikan, insentif 50 persen biaya layanan bagi UMK di e-commerce tidak memiliki periode berlaku tertentu.
"Enggak ada, ini langsung otomatis. Kita langsung segera lakukan integrasi," pungkas Maman.(*)