Makro 24 Jun 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

DPR Kritik PLN: Rakyat Didenda Saat Telat Bayar, Siapa Ganti Rugi saat Listrik Padam?

Bentuknya bisa berupa kompensasi maupun pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan yang dirugikan.

Pemadaman listrik bergilir yang terus berulang selama beberapa pekan terakhir di sejumlah wilayah, khususnya di Pulau Jawa, memantik sorotan tajam dari kalangan

DPR Kritik PLN: Rakyat Didenda Saat Telat Bayar, Siapa Ganti Rugi saat Listrik Padam?
DPR Kritik PLN: Rakyat Didenda Saat Telat Bayar, Siapa Ganti Rugi saat Listrik Padam?

KABARBURSA.COM - Pemadaman listrik bergilir yang terus berulang selama beberapa pekan terakhir di sejumlah wilayah, khususnya di Pulau Jawa, memantik sorotan tajam dari kalangan legislatif. Gangguan pasokan energi tersebut dinilai tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan telah menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat.

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai kondisi ini telah menyebabkan kerugian berlapis. Tidak hanya memicu kerusakan berbagai perangkat elektronik rumah tangga, pemadaman juga menghambat aktivitas ekonomi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada pasokan listrik. Warung makan, usaha konveksi, hingga pelaku bisnis makanan beku menjadi kelompok yang merasakan dampak paling langsung.

Melihat situasi tersebut, Mufti mendesak PT PLN (Persero) bersama pemerintah untuk tidak sekadar menyampaikan permohonan maaf. Menurutnya, masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak berhak memperoleh kompensasi yang konkret atas terganggunya layanan kelistrikan.

“Ketika masyarakat terlambat membayar tagihan listrik, sanksi langsung diberlakukan, bahkan aliran listrik bisa diputus. Karena itu, saat PLN gagal menghadirkan layanan yang semestinya dan pemadaman terjadi berulang kali, perusahaan juga harus menunjukkan tanggung jawab yang setara. Bentuknya bisa berupa kompensasi maupun pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan yang dirugikan. Ini bukan bentuk kemurahan hati, melainkan kewajiban pelayanan,” ujar Mufti dalam keterangannya kepada wartawan dikutip, Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Tak hanya menyoroti kerugian ekonomi, legislator tersebut juga mengkritik pola komunikasi PLN yang dinilai belum transparan. Ia menyoroti perubahan penjelasan mengenai penyebab pemadaman yang terus berganti dari waktu ke waktu. Mulai dari alasan pemeliharaan jaringan, gangguan pada pembangkit, hingga persoalan pasokan batu bara domestik.

Perubahan narasi tersebut, menurut Mufti, justru memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Publik merasa tidak memperoleh gambaran yang utuh mengenai akar persoalan yang sebenarnya terjadi.

“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jujur dan terbuka. Pada awalnya disebut hanya ada perawatan jaringan rutin. Ketika cakupan pemadaman semakin luas, muncul penjelasan mengenai gangguan pembangkit. Belakangan, setelah mendapat tekanan publik, baru disampaikan adanya kendala pasokan batu bara. Pertanyaannya, mana yang sebenarnya benar? Rakyat berhak mengetahui fakta yang sesungguhnya,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II itu.

Lebih jauh, Mufti mengingatkan bahwa dampak pemadaman yang berkepanjangan kini telah memasuki ranah yang lebih serius, yakni menyangkut keselamatan masyarakat. Sejumlah laporan yang beredar di media sosial menunjukkan adanya warga yang mengalami kesulitan memperoleh layanan kesehatan akibat gangguan listrik.

Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan adalah keluhan orang tua pasien yang kesulitan mendapatkan layanan alat penyedot lendir (suction) karena perangkat tersebut tidak dapat beroperasi saat listrik padam. Kondisi semacam ini menunjukkan bahwa persoalan kelistrikan tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Di daerah pemilihannya sendiri, Mufti mengungkapkan telah terjadi insiden kebakaran yang menghanguskan tiga rumah warga. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan gangguan kelistrikan yang terjadi saat pemadaman berlangsung.

“Di wilayah dapil saya bahkan terjadi kebakaran yang melalap tiga rumah warga dan diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan kelistrikan. Ini tidak lagi bisa dipandang sebagai gangguan teknis biasa. Persoalan ini telah menyentuh aspek keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tutur politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Pada bagian akhir pernyataannya, Mufti menyinggung paradoks yang menurutnya sulit diterima publik. Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, namun justru menghadapi gangguan pasokan listrik yang terjadi berulang kali.

Ia meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang lebih mengutamakan ekspor batu bara dibanding pemenuhan kebutuhan domestik. Di saat yang sama, ia mengingatkan agar krisis ini tidak dijadikan alasan untuk menaikkan tarif listrik yang pada akhirnya semakin membebani masyarakat.

“Jangan sampai setiap kali muncul persoalan, rakyat kembali diminta memaklumi keadaan. Saat harga BBM naik, masyarakat diminta memahami situasi. Ketika listrik padam, masyarakat kembali diminta bersabar. Padahal Indonesia tidak kekurangan sumber daya batu bara maupun kapasitas pembangkit listrik. Yang semakin menipis saat ini justru kesabaran masyarakat melihat persoalan yang sama terus berulang tanpa adanya pihak yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Mufti.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait