Makro 12 Mar 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

DPR Tetapkan Lima Pimpinan Strategis OJK

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses politik sekaligus mekanisme kelembagaan yang diarahkan untuk memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menuntaskan kesepakatan mengenai susunan pucuk kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Akhirnya Menuntaskan Kesepakatan Mengenai Susunan Pucuk Kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Akhirnya Menuntaskan Kesepakatan Mengenai Susunan Pucuk Kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK

KABARBURSA.COM - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menuntaskan kesepakatan mengenai susunan pucuk kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031. Putusan itu mengemuka setelah rangkaian diskusi internal yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa terdapat lima posisi vital di tubuh OJK yang dipastikan akan terisi dalam struktur kepemimpinan periode mendatang. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses politik sekaligus mekanisme kelembagaan yang diarahkan untuk memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Khusus di ranah pasar modal, ujar Misbakhun, Komisi XI menyatakan persetujuannya terhadap penunjukan Hasan Fawzi untuk mengemban tanggung jawab sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Ia menjelaskan, kelima figur itu nantinya akan menjalankan mandat kepemimpinan pada periode 2026–2031 setelah melalui tahapan pembahasan di Komisi XI DPR. Hasil rapat internal tersebut selanjutnya dijadwalkan dibawa ke forum Rapat Paripurna DPR pada 12 Maret 2026 guna memperoleh pengesahan serta restu resmi dari seluruh anggota dewan.

Lebih lanjut, Misbakhun menuturkan bahwa penetapan deretan nama tersebut ditempuh melalui mekanisme musyawarah mufakat. Proses deliberasi itu mempertimbangkan berbagai parameter penting, mulai dari kapasitas keilmuan, rekam jejak profesional, hingga integritas para kandidat yang diproyeksikan mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Komisi XI DPR juga menggelar rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh kandidat calon anggota Dewan Komisioner OJK. Mereka meliputi Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, serta Anton Daryono.

Adapun lima figur yang disepakati untuk menduduki posisi tersebut adalah:

Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK

Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, serta Pelindungan Konsumen

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait