KABARBURSA.COM - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menerapkan skema biaya layanan dalam pelaksanaan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme satu pintu. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Chief Operational Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria menjelaskan bahwa DSI memiliki kewenangan untuk menetapkan margin dalam batas kewajaran sebagai bagian dari layanan yang diberikan dalam proses ekspor tersebut.
“Yang dimaksud dengan margin pada tahap awal ini adalah untuk layanan yang kami berikan, jadi murni biaya jasa,” ujar Dony di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Dony menegaskan bahwa komponen biaya yang dikenakan bukanlah bentuk komisi perdagangan ataupun praktik perantara dalam transaksi jual beli komoditas.
“Tidak pernah ada niat kami menjadi perantara atau calo. Ini bukan menambahkan harga jual. Harga acuan tetap mengacu pada pasar internasional, sementara margin hanya untuk layanan operasional yang kami jalankan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, layanan tersebut mencakup berbagai proses verifikasi hingga pengawasan ekspor, termasuk memastikan kesesuaian volume dan harga komoditas sebelum dikirim ke pasar global.
“Misalnya untuk memastikan volume dan harga benar, tentu ada proses inspeksi. Jadi bukan mengambil margin dari barangnya, tetapi dari layanan yang diberikan,” jelas Dony.
Menurutnya, skema ekspor satu pintu ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta memastikan komoditas nasional dapat diekspor dalam volume optimal dengan harga yang kompetitif di pasar internasional.
“Tujuannya adalah memastikan komoditas kita bisa diekspor secara maksimal dengan harga yang baik, sehingga memberi dampak positif bagi penerimaan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang ditandatangani pada 20 Mei 2026.
Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor komoditas strategis seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal.
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa BUMN ekspor berwenang menetapkan harga jual serta margin dalam batas kewajaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PP tersebut juga mengatur mekanisme pengendalian ekspor, verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi, hingga pengecualian bagi pelaku usaha tertentu yang memiliki kontrak khusus dengan pemerintah.
Ekspor Komoditas Strategis Wajib Lewat Danantara
Pemerintah secara resmi memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur mekanisme baru ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan paduan ferro (ferroalloy).
Dalam Pasal 3 PP No. 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa ekspor komoditas tersebut hanya dapat dilakukan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang ditunjuk sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus.
DSI akan berperan sebagai pemilik sekaligus perantara tunggal atau sole intermediary dalam kegiatan ekspor komoditas strategis.
Kebijakan ini menjadi babak baru dalam tata niaga ekspor Indonesia. Pelaku usaha kini mencermati ruang lingkup kewenangan DSI, terutama terkait mekanisme penetapan harga dan margin perdagangan.
“Pada tahap awal, fokus utama implementasi kebijakan ini adalah memperkuat tata kelola dan menjaga keberlangsungan bisnis,” demikian disebutkan dalam panduan transisi Danantara.
Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat meningkatkan transparansi rantai pasok ekspor, memperkuat visibilitas data perdagangan luar negeri, serta mencegah praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya (under-invoicing).
Sejumlah pengamat menilai model tata kelola ini memiliki kemiripan dengan mekanisme yang diterapkan Dewan Minyak Sawit Malaysia atau Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Namun, kewenangan yang diberikan kepada DSI dinilai lebih luas dibandingkan lembaga serupa di Malaysia.
Dalam masa transisi, pemerintah menegaskan pentingnya penerapan sistem pelaporan digital, perlindungan kerahasiaan kontrak bisnis, serta menjaga hubungan dagang yang telah terjalin antara eksportir nasional dan pembeli internasional.