Makro 20 May 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Pramirvan Datu

Ekonom Nilai Demo Ojol Ketimpangan Relasi

Tuntutan untuk meninjau ulang sistem komisi, memperjelas status kerja, dan mengatur ulang model bisnis aplikator menjadi langkah krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang berkeadilan.

Demo ojol 20 Mei 2025 soroti komisi tinggi dan regulasi lemah. Pengemudi tuntut keadilan digital dan perbaikan relasi dengan aplikator.

Aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online. Sekitar 950 pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Mei 2025. (Foto: Istimewa)
Aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online. Sekitar 950 pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Mei 2025. (Foto: Istimewa)

Daftar Isi

  1. 01 Usulan Ko-Regulasi dan Evaluasi Regulasi yang Mandek
  2. 02 Respons GOTO: Layanan Jalan Terus, Komisi Dianggap Wajar
  3. 03 Realita di Lapangan: Penghasilan Melemah, Tekanan Meningkat
  4. 04 Ojol Masih Belum Layak Disebut Transportasi Umum
  5. 05 Aksi 20 Mei: Titik Balik Perjuangan Digital

KABARBURSA.COM – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah turun ke jalan pada Selasa, 20 Mei 2025. Aksi yang digelar serentak di sejumlah titik strategis, termasuk Jakarta, menyuarakan protes terhadap ketimpangan relasi antara aplikator digital dan para mitra pengemudi yang dinilai semakin tidak adil.

Menurut Ekonom Achmad Nur Hidayat, demonstrasi ini bukan sekadar bentuk mogok kerja. Ia menyebut aksi tersebut sebagai sinyal kuat bahwa para pengemudi mulai lelah menghadapi sistem kerja yang dinilai semakin eksploitatif. 

"Ini adalah peringatan keras. Ketika ribuan mitra memilih diam dengan mematikan aplikasi, itu artinya negara wajib mendengar," kata Achmad.

Lebih dari 25.000 pengemudi disebut terlibat dalam aksi tersebut. Selama 24 jam penuh, layanan pemesanan penumpang, makanan, hingga pengiriman barang nyaris lumpuh akibat pemadaman aplikasi secara massal. 

Salah satu tuntutan utama mereka adalah pemangkasan komisi maksimal menjadi 10 persen. Saat ini, aplikator masih menarik potongan hingga 20 persen dari pendapatan mitra.

Achmad menilai sistem kerja algoritma yang timpang dan kebijakan sepihak dari aplikator membuat posisi pengemudi menjadi tidak setara. 

"Mitra bekerja tanpa kepastian. Komisi tinggi, insentif menipis, dan tidak ada ruang negosiasi. Ini relasi yang timpang, dan negara tidak boleh tinggal diam," tegasnya.

Dampak ekonomi dari aksi ini pun tidak kecil. Di Jakarta saja, transaksi yang hilang diperkirakan mencapai Rp400 miliar, dengan potensi kerugian konsumen sekitar Rp158 miliar. 

Sementara di sisi lain, para pengemudi merelakan potensi kehilangan pendapatan sekitar Rp2,9 miliar secara kolektif demi menyuarakan keadilan.

Usulan Ko-Regulasi dan Evaluasi Regulasi yang Mandek

Achmad mengkritik lemahnya penegakan aturan, seperti Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. 1001 Tahun 2022, yang menurutnya tidak berjalan optimal. 

Ia mengusulkan skema ko-regulasi, di mana kebijakan dirancang bersama antara pemerintah, aplikator, pengemudi, dan lembaga konsumen. Ia juga menekankan pentingnya forum rutin seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjembatani semua pihak.

“Negara harus berdiri di sisi kelompok rentan. Ketika kekuatan modal berwujud dalam bentuk platform digital yang sulit dijangkau hukum konvensional, maka perlindungan pada para pengemudi semakin mendesak,” ujar Achmad.

Respons GOTO: Layanan Jalan Terus, Komisi Dianggap Wajar

Menanggapi aksi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan bahwa operasional tetap berjalan normal. Chief of Public Policy & Government Relations Ade Mulya, menyebut bahwa perusahaan menghormati hak mitra untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus mendukung mitra lain yang memilih tetap beroperasi.

Terkait tuntutan penurunan komisi, manajemen Gojek menjelaskan bahwa potongan sebesar 20 persen saat ini digunakan untuk membiayai promo, insentif, asuransi, hingga pemenuhan regulasi. 

Mereka menegaskan bahwa sistem pembagian pendapatan sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan, yaitu 15 persen untuk biaya aplikasi dan 5 persen untuk penunjang operasional.

Gojek juga menambahkan bahwa platform fee yang dibebankan kepada pelanggan tidak masuk dalam komisi pengemudi. Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan teknologi dan sistem layanan pelanggan.

Realita di Lapangan: Penghasilan Melemah, Tekanan Meningkat

Di sisi lain, pengamat transportasi Djoko Setijowarno melihat bahwa janji-janji aplikator di awal kemunculannya pada 2016 tidak sesuai kenyataan. 

Harapan penghasilan Rp8 juta per bulan perlahan memudar seiring membeludaknya jumlah mitra yang tidak dibatasi. Persaingan antar pengemudi semakin ketat, sementara jumlah pesanan terus menurun.

Berdasarkan survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub 2019, hanya 18 persen pengemudi ojol yang sebelumnya menganggur. Artinya, mayoritas justru beralih profesi dari sektor lain, bukan masuk sebagai tenaga kerja baru.

Hal ini, menurut Djoko, membantah klaim bahwa ojol sepenuhnya membuka lapangan kerja baru.

Pasca kenaikan tarif tahun 2022, banyak pengguna ojol mulai mengurangi frekuensi pemesanan. Hasil survei menunjukkan lebih dari separuh pengemudi hanya menerima 3–5 pesanan per hari dengan pendapatan harian yang hampir seimbang dengan biaya operasional.

Mayoritas mitra bahkan tak memiliki jaminan sosial, tak ada gaji tetap, dan bekerja 8–12 jam sehari tanpa kepastian penghasilan. “Ini pekerjaan berat, dengan keuntungan yang tipis,” kata Djoko.

Ojol Masih Belum Layak Disebut Transportasi Umum

Djoko juga mengingatkan bahwa jika sepeda motor hendak dikategorikan sebagai transportasi umum, maka seluruh persyaratan wajib dipenuhi. Mulai dari uji kir, SIM C umum, hingga penggunaan pelat kuning dan penetapan tarif resmi oleh pemerintah. Saat ini, semua hal tersebut belum diberlakukan.

Aksi 20 Mei: Titik Balik Perjuangan Digital

Demo nasional ini bukan sekadar aksi protes, melainkan refleksi atas ketimpangan mendalam dalam relasi kerja di era digital. Tuntutan untuk meninjau ulang sistem komisi, memperjelas status kerja, dan mengatur ulang model bisnis aplikator menjadi langkah krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang berkeadilan.

Jika negara tak segera hadir dan menata ulang fondasi relasi ini, bukan tidak mungkin aksi serupa akan terus bermunculan. Karena dalam demokrasi, seperti yang dikatakan Achmad Nur Hidayat: “Tak ada suara yang terlalu kecil untuk didengar, termasuk klakson yang sengaja dipadamkan hari ini.”(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait