KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini langkah pengaktifan Bond Stabilization Fund (BSF) bakal menarik minat investor di pasar obligasi.
Pengaktifan BSF dinilai dapat menstabilkan harga obligasi, mencegah arus modal asing keluar, serta membantu peran Bank Indonesia dalam mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah.
Namun posisi rupiah per 15 Mei 2026 terlihat makin melemah di level Rp17.596,1 bahkan sempat menembus Rp17.600 per USD.
Menurut Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, pemerintah sepatutnya terfokus pada ketahanan domestik jika ingin memperbaiki nilai tukar rupiah.
Terlebih beban utang Indonesia sudah terbilang besar. Menurut data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, total utang pemerintah sudah mencapai Rp9.920,42 triliun per 31 Maret 2026.
"Dengan beban utang yang besar, defisit yang melebar, harga minyak tinggi, dan kebutuhan subsidi yang meningkat, pemerintah memang tidak boleh terlalu agresif menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk menahan pasar secara luas," ujarnya saat dihubungi KabarBursa.com, belum lama ini.
Josua menyebut, lembaga pemeringkat kredit dunia Fitch dan Moody’s sudah menurunkan prospek Indonesia menjadi negatif karena meningkatnya ketidakpastian kebijakan, risiko melemahnya kredibilitas bauran kebijakan, basis penerimaan yang lemah, dan biaya pembayaran utang yang tinggi.
"Jadi, bila BSF dipakai terlalu besar, tidak transparan, atau dianggap sebagai upaya menahan harga SBN (Surat Berharga Negara) secara buatan, pasar justru bisa makin khawatir terhadap fiskal," ucapnya.
Namun menurutnya, fokus pada ketahanan domestik dan pengaktifan BSF tidak harus saling bertentangan.
Josua menilai, beragam dampak bisa terjadi apabila imbal hasil SBN melonjak terlalu tinggi.
"Biaya utang baru pemerintah akan naik, pembayaran bunga APBN ke depan akan lebih berat, dan ruang untuk belanja produktif seperti pangan, energi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan daya beli akan tertekan," jelasnya.
Josua menambahkan, BSF masih bisa dibenarkan jika digunakan secara terbatas, terukur, transparan, dan hanya untuk mencegah kepanikan pasar, bukan untuk menutup masalah fiskal negara.
"Prinsipnya, BSF harus menjadi rem darurat di pasar obligasi, bukan pengganti disiplin APBN. BSF adalah langkah yang tepat jika tujuannya menenangkan pasar SBN dan mencegah lonjakan imbal hasil yang berlebihan, tetapi tidak boleh dijual sebagai alat utama untuk menguatkan rupiah," pungkas Josua.(*)