Makro 16 Apr 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

ESDM Percepat Proyek PLTSa, Target 34 Kota hingga 2027

Pemerintah mendorong pengolahan sampah jadi energi di tengah ancaman overkapasitas TPA pada 2028.

ESDM percepat proyek PLTSa di 34 kota untuk atasi krisis sampah dan energi.

Pemerintah percepat proyek PLTSa untuk mengolah sampah menjadi energi. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)
Pemerintah percepat proyek PLTSa untuk mengolah sampah menjadi energi. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)

KABARBURSA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan pembangunan 34 proyek di 34 kota pada periode 2026–2027.

Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan percepatan ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan sampah perkotaan. Program ini juga diarahkan untuk mengubah sampah menjadi sumber energi.

“Pengelolaan sampah perkotaan merupakan kegiatan prioritas yang mendapat pantauan langsung Bapak Presiden. Diperlukan upaya sistematis agar sampah tidak menjadi sumber masalah,” ujar Yuliot saat meninjau fasilitas pengolahan sampah di TPA Benowo, Surabaya, dikutip Kamis, 16 April 2026.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai dasar hukum percepatan program tersebut. Regulasi ini mengatur pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan proyeksi kondisi tempat pembuangan akhir di Indonesia. Hampir seluruh TPA diperkirakan mengalami kelebihan kapasitas paling lambat pada 2028.

“Diproyeksikan hampir semua TPA akan mengalami overcapacity pada 2028, bahkan bisa lebih cepat,” ujar Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026.

Pemerintah juga menyiapkan program Gerakan Indonesia ASRI. Program ini mencakup upaya menjaga lingkungan agar aman, sehat, bersih, dan tertata.

Di sisi implementasi, fasilitas pengolahan sampah di TPA Benowo menjadi salah satu contoh proyek berjalan. Lokasi ini dikelola oleh PT Sumber Organik yang mengolah sampah menjadi energi listrik.

Direktur Utama PT Sumber Organik Agus Nugroho Santoso menyebut volume sampah yang dikelola mencapai 1.600 ton per hari. Pengolahan dilakukan tidak hanya untuk sampah baru, tetapi juga timbunan lama.

“Kami mengolah timbunan sampah lama maupun baru untuk dimanfaatkan kembali,” ujar Agus.

Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik di TPA Benowo telah dioperasikan sejak 2021. Fasilitas ini diresmikan Presiden Republik Indonesia pada 6 Mei 2021.

Selain itu, pengembangan fasilitas pengolahan sampah terus dilakukan di lokasi yang sama. Saat ini tengah dibangun fasilitas waste to fuel oleh PT Prakarsa Energi Sejahtera.

Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar. Proses produksi dilakukan melalui tahapan penyortiran dan teknologi pirolisis.

Metode ini menggunakan sistem pengolahan gas buang untuk memenuhi standar emisi. Hasilnya berupa bahan bakar minyak terbarukan yang setara dengan diesel.

Saat ini pembangunan fasilitas masih dalam tahap konstruksi. Setelah beroperasi, kapasitas produksi diperkirakan mencapai 60 hingga 70 kiloliter per hari.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait