Makro 19 Apr 2026 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Syahrianto

Harga Komoditas Naik, Negara Kehilangan Ratusan Triliun karena Pajak Belum Menangkap Rente

Lonjakan harga komoditas tak sepenuhnya dinikmati negara, potensi penerimaan ratusan triliun hilang tanpa windfall tax.

Harga komoditas naik, Indonesia berpotensi kehilangan Rp223 triliun karena belum punya pajak rente seperti windfall tax.

Harga komoditas naik, Indonesia berpotensi kehilangan Rp223 triliun karena belum punya pajak rente seperti windfall tax. Foto: Dok. KabarBursa
Harga komoditas naik, Indonesia berpotensi kehilangan Rp223 triliun karena belum punya pajak rente seperti windfall tax. Foto: Dok. KabarBursa

KABARBURSA.COM — Lonjakan harga komoditas global kembali membuka celah lama dalam struktur fiskal Indonesia. Di tengah kenaikan harga minyak dan batubara, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah besar karena belum memiliki instrumen pajak yang mampu menangkap keuntungan luar biasa dari sektor tersebut.

Indonesia berada dalam posisi dilematis. Sebagai net importir minyak dengan produksi sekitar 600 ribu barel per hari dan konsumsi mencapai 1,6 juta barel per hari, kenaikan harga energi langsung mendorong beban subsidi. Di sisi lain, kenaikan harga komoditas juga meningkatkan penerimaan dari sektor hulu. Namun tanpa mekanisme yang tepat, sebagian besar keuntungan tersebut tidak masuk ke kas negara.

Dalam simulasi kebijakan yang dilakukan ekonom INDEF Ariyo D.P. Irhamna, potensi penerimaan yang hilang tidak kecil. Pada puncak harga komoditas tahun 2022, negara diperkirakan bisa memperoleh tambahan sekitar Rp223 triliun dari pajak berbasis rente. Secara rata-rata, potensi yang tidak tertangkap sepanjang 2017 hingga 2024 mencapai Rp67 triliun per tahun.

Angka ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara potensi ekonomi dan kemampuan fiskal negara dalam memanfaatkannya. Masalah utamanya terletak pada desain kebijakan yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan keuntungan. Dalam kondisi harga tinggi, negara hanya menangkap sebagian kecil dari rente ekonomi yang dihasilkan.

“Pada tahun 2022, saat harga batubara mencapai USD345 per ton, negara hanya menangkap 10-15 persen economic rent,” kata Ariyo dalam keterangan tertulis, Sabtu 18 April 2026.

Sebaliknya, ketika harga komoditas turun, skema royalti justru menjadi beban bagi perusahaan. Pada 2020, saat harga batubara merosot, struktur royalti yang sama justru menggerus margin secara signifikan. “Pada tahun 2020, saat harga turun ke US$61 per ton, royalti justru menggerus margin perusahaan hingga 30-80 persen dari rent,” kata Ariyo.

Struktur yang timpang ini membuat penerimaan negara tidak optimal di saat harga tinggi, sekaligus tidak adaptif saat harga rendah.

Perubahan struktur ekonomi sumber daya alam juga memperjelas persoalan. Kontribusi migas terhadap penerimaan negara terus menurun, sementara sektor minerba justru meningkat signifikan dalam satu dekade terakhir. Namun, instrumen fiskal belum mengikuti perubahan tersebut.

Dalam konteks ini, Ariyo menawarkan solusi berupa pajak berbasis rente atau Profit Resource Rent Tax. Skema ini dirancang hanya memungut saat perusahaan memperoleh keuntungan di atas tingkat pengembalian normal, sehingga tidak mengganggu investasi.

“Tanpa instrumen penangkap rente, Indonesia akan kembali menghadapi pola yang sama: merelakan 85-90 persen rente ekonomi saat harga melonjak, lalu kehilangan bantalan fiskal saat harga anjlok,” jelasnya.

Di tengah siklus kenaikan harga komoditas yang kembali terjadi, pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah peluang penerimaan akan terlewat, tetapi apakah Indonesia siap mengubah arsitektur fiskalnya untuk menangkap peluang tersebut.

Tanpa perubahan kebijakan, pola lama berpotensi terulang. Negara menanggung beban saat harga naik, tetapi tidak sepenuhnya menikmati manfaat ketika keuntungan mengalir deras di sektor sumber daya alam.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait