Makro 10 Jun 2026 Penulis: Gusti Ridani Editor: Yunila Wati

Harga Non-Subsidi Naik, Bagaimana Nasib BBM dan LPG Subsidi?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan perintah Presiden Prabowo untuk tidak menaikkan harga BBM dan LPG bersubsidi.

Pemerintah pastikan harga BBM dan LPG subsidi tidak naik atas perintah Presiden Prabowo demi membentengi daya beli masyarakat rill dari gejolak pasar global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan untuk mempertahankan harga komoditas energi murni. (Foto: Kabarbursa.com/Gusti Ridani)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan untuk mempertahankan harga komoditas energi murni. (Foto: Kabarbursa.com/Gusti Ridani)

KABARBURSA.COM – Pemerintah menjamin tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dalam waktu dekat. Kebijakan proteksi ini tetap berjalan di tengah langkah PT Pertamina Patra Niaga yang baru saja menaikan harga jual varian BBM non-subsidi.

Manajemen Pertamina menyatakan keputusan korporasi tersebut telah dikoordinasikan bersama pemerintah sebagai regulator. Formula harga baru itu mengacu pada evaluasi berkala yang menghitung pergerakan harga pasar keekonomian global serta nilai tukar rupiah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan untuk mempertahankan harga komoditas energi murni merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo. Langkah ini diambil guna membentengi daya beli masyarakat kelas bawah dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dari gejolak harga minyak mentah dunia.

"Untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan. Itu perintah Bapak Presiden. Tidak ada kenaikan," ujar Bahlil secara saat memberikan sambutan pada Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI XVIII, Rabu, 10 Juni 2026.

Bahlil menjelaskan, kebijakan sektor energi dan sumber daya alam (SDA) saat ini wajib mengacu pada prinsip keadilan sosial.

Pemerintah tidak ingin pengelolaan kekayaan alam nasional hanya menguntungkan segelintir korporasi besar, melainkan harus berdampak luas pada pemerataan ekonomi rakyat sesuai mandat konstitusi.

"Kami menyampaikan perintah Bapak Presiden kepada kami adalah bagaimana membuat arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara berbasis sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan merujuk pada napas Pasal 33 UUD 1945," urainya analitis.

Sebagai implementasi konkret dari pasal tersebut, Kementerian ESDM kini mengevaluasi instrumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan.

Skema pembagian kuota produksi ke depan akan mewajibkan adanya kolaborasi antara pemain kakap dengan pengusaha skala menengah dan kecil agar roda ekonomi tidak mandek.

"Khusus menyangkut Pasal 33, tambang, RKAB, dan segala macam, kita ingin yang kaya tetap kita jaga mereka, tapi juga harus menarik yang menengah sama kecil. Ini adalah arah kebijakan negara untuk mendongkrak yang kecil jadi menengah, yang menengah jadi besar, dan yang besar kita saling perkuat. Di sinilah esensi kolaborasi," tegas Bahlil.

Di sisi lain, Bahlil juga memanfaatkan momentum Munas HIPMI untuk meminta seluruh pelaku usaha mendukung penuh eksekusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung pemerintah.

Berangkat dari latar belakang pribadinya yang pernah mengalami kesulitan ekonomi, Bahlil menilai program ini wajib diwujudkan demi memutus rantai kemiskinan dan gizi buruk di Indonesia.

"Sekalipun MBG itu bagus, tapi jangan dipelintir. Jagan bilang bahlil ganteng lagi. Program ini harus kita wujudkan. Sebagai mantan anak orang susah yang pernah busung lapar, saya katakan bahwa program MBG ini program mulia. Kalau ada kekurangan, ya sama-sama kita sempurnakan, tidak usah saling menyalahkan," pungkas Bahlil.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
GU
Jurnalis Madya

Gusti Ridani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait