KABARBURSA.COM – Keputusan pemerintah menaikkan harga Pertamax dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter mulai Rabu, 10 Juni 2026, memunculkan pertanyaan baru yang lebih besar dari sekadar kenaikan harga bahan bakar. Di balik lonjakan 32 persen tersebut, muncul perdebatan mengenai apakah kebijakan itu benar-benar mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau hanya mengurangi tagihan kompensasi yang selama ini tidak banyak dibahas ke publik.
Investment Analyst Lead Stockbit Sekuritas, Edi Chandren, menilai secara regulasi Pertamax seharusnya tidak memiliki hubungan langsung dengan subsidi maupun kompensasi negara.
"Menurut pemahaman kami, secara regulasi, Pertamax merupakan BBM non-subsidi dan bukan BBM penugasan, meski harganya dikontrol oleh pemerintah sehingga tidak termasuk skema subsidi maupun kompensasi dalam APBN," tulis Edi dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juni 2026.
Berdasarkan kerangka tersebut, kenaikan harga Pertamax seharusnya tidak berdampak langsung terhadap kondisi fiskal negara. Namun persoalannya menjadi tidak sesederhana itu setelah muncul pernyataan dari pihak Pertamina beberapa waktu lalu.
Edi menyoroti pernyataan Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, yang sebelumnya menyebut selisih harga keekonomian dan harga jual Pertamax sempat ditanggung terlebih dahulu oleh Pertamina sebelum dibahas mekanisme kompensasinya dengan pemerintah.
"Jika mengacu ke pernyataan tersebut, artinya kenaikan harga jual Pertamax akan mengurangi potensi beban APBN," tulis Edi.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat ketidakjelasan mengenai hubungan antara harga Pertamax dan APBN. "Kami menilai bahwa masih terdapat ketidakjelasan apakah kenaikan harga jual Pertamax memiliki hubungan langsung atau tidak terhadap APBN. Namun, kami menilai bahwa kenaikan harga jual Pertamax ini tetap memberikan sinyal kedisiplinan terkait harga energi," ujarnya.
Di saat yang sama, penguatan nilai tukar rupiah ke kisaran Rp17.900 per dolar AS juga dinilai dapat menjadi sentimen positif bagi pasar saham domestik dalam jangka pendek.
Namun justru di sinilah muncul pertanyaan yang layak ditelusuri lebih jauh. Jika Pertamax memang merupakan BBM nonsubsidi, mengapa muncul narasi bahwa selisih harga keekonomian bisa dikompensasi negara?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pertamax masuk kategori BBM umum atau BBM nonsubsidi. Status ini berbeda dengan Pertalite dan Biosolar yang masuk dalam skema subsidi maupun penugasan pemerintah. Dengan status tersebut, secara teori APBN tidak semestinya menanggung selisih harga jual Pertamax.
Meski begitu, sejumlah indikasi menunjukkan harga Pertamax memang sempat ditahan pemerintah di level Rp12.300 per liter ketika harga minyak dunia melonjak akibat konflik Iran dan Israel. Bloomberg Technoz melaporkan harga Pertamax dipertahankan pada level tersebut sejak April 2026 meskipun harga keekonomiannya telah bergerak jauh lebih tinggi. Sementara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan juga mencatat harga Pertamax tetap dipertahankan ketika berbagai BBM nonsubsidi lain mengalami penyesuaian harga.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika harga jual ditahan sementara harga keekonomian meningkat, siapa yang menanggung selisihnya?
Data lain menunjukkan APBN 2026 mengalokasikan subsidi dan kompensasi energi dalam jumlah besar. Namun hingga kini belum ditemukan dokumen resmi yang secara eksplisit memasukkan Pertamax sebagai objek kompensasi sebagaimana Pertalite, Biosolar, listrik, atau LPG 3 kilogram.
Potensi nilainya pun tidak kecil. Jika menggunakan ilustrasi sederhana dengan selisih harga sekitar Rp4.700 per liter antara harga jual lama dan harga keekonomian Rp17.000 per liter, sementara volume konsumsi Pertamax nasional diperkirakan mencapai sekitar 7 juta kiloliter per tahun, maka nilai selisih yang muncul dapat mencapai puluhan triliun rupiah.
Karena itu, kenaikan harga Pertamax tidak hanya menjadi isu energi, melainkan juga membuka pertanyaan mengenai transparansi fiskal. Publik perlu mengetahui secara jelas apakah negara selama ini ikut menanggung selisih harga BBM yang berstatus nonsubsidi atau beban tersebut sepenuhnya berada di neraca Pertamina.
Sampai ada penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, maupun Pertamina, misteri hubungan antara Pertamax dan kompensasi APBN tampaknya masih belum benar-benar terjawab.(*)