Makro 01 May 2026 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

HR CPO dan HPE Biji Kakao Naik Periode Mei 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Tommy mengatakan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 Maret—19 April 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 955,79 per MT

Kemendag menetapkan HR CPO Mei 2026 naik ke USD1.049,58 per MT dan HPE biji kakao naik ke USD2.963 per MT. Kenaikan dipicu permintaan meningkat, produksi turun,

Kemendag menyebut HR CPO periode Mei 2026 alami kenaikan. . (Foto: dok Astra Agro Lestari)
Kemendag menyebut HR CPO periode Mei 2026 alami kenaikan. . (Foto: dok Astra Agro Lestari)

KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk Pungutan Ekspor (PE) periode 1–31 Mei 2026 ditetapkan sebesar USD1.049,58 per metrik ton (MT).

Nilai tersebut naik sebesar USD 59,95 atau 6,06 persen dari HR CPO periode 1–30 April 2026, yang tercatat sebesar USD 989,63 per MT.

"Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, maka untuk periode Mei 2026, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD178 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Mei 2026, yaitu USD131,1978 per MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana dalam keterangannya, Jumat, 1 Mei 2026.
 

BK CPO untuk periode Mei 2026 merujuk pada “Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO untuk periode Mei 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

Tommy mengatakan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 Maret—19 April 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 955,79 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.143,37 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.475,07 per MT.

“HR CPO naik karena ada kenaikan permintaan, sementara produksinya turun akibat libur Idulfitri. Selain itu, naiknya harga minyak mentah yang akibat situasi geopolitik di Timur Tengah turut memicu kenaikan HR CPO,” ungkap Tommy.
 

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD40, HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median.

“Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD1.049,58 per MT,” jelas Tommy.

Selanjutnya, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 48 per MT.

Penetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1029 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”

Kemudian, HR biji kakao periode Mei 2026 ditetapkan sebesar USD 3.268,68 per MT, meningkat 2,45 persen atau sebesar USD78,05 dari periode sebelumnya.

Imbasnya, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Mei 2026 naik menjadi USD 2.963 per MT, naik USD 77 atau 2,66 persen dari periode sebelumnya.

“HR dan HPE biji kakao naik karena adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti oleh peningkatan produksi. Selain itu, kekhawatiran kekurangan suplai ikut memicu kenaikan HR dan HPE biji kakao,” ujar Tommy.

Penetapan BK Biji Kakao periode Mei 2026 merujuk pada “Kolom Angka 3 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”, yakni sebesar 5 persen.

Sementara itu, PE Biji Kakao periode tersebut merujuk pada “Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”, yakni sebesar 5 persen.

Di sisi lain, Tommy menyampaikan, HPE komoditas produk pertanian dan kehutanan lainnya untuk periode Mei 2026 tidak berubah dari periode sebelumnya.

"Komoditas lainnya seperti HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus periode Mei 2026 masih sama dengan periode April 2026,” tutur Tommy.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum”. (*)

 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait