Makro 01 Mar 2026 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

HR CPO Menguat di Maret 2026, Kemendag Beber Penyebabnya

Nilai tersebut terpantau menguat sebesar 2,22 persen atau USD20,40 dibandingkan pada 1–28 Februari 2026

Kemendag menyebut Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sebagai Pungutan Ekspor (PE) ditetapkan sebesar USD938,87 per metrik.

Ilustrasi Industri Sawit. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi Industri Sawit. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sebagai Pungutan Ekspor (PE) ditetapkan sebesar USD938,87 per metrik ton (MT) pada 1–31 Maret 2026.

Nilai tersebut terpantau menguat sebesar 2,22 persen atau USD20,40 dibandingkan pada 1–28 Februari 2026 yang senilai USD 918,47 per MT.

"Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD124 per MT, serta PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Maret 2026, yaitu USD 93,8869 per MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana dalam keterangannya, Sabtu, 28 Februari 2026.

BK CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada “Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Sementara itu, PE CPO untuk periode Maret 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025”.

Tommy menyampaikan, penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Januari–19 Februari 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD882,76 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD994,97 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD1.252,36 per MT.

Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, HR CPO mengunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.

“Sehingga, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 938,87 per MT,” jelas Tommy.

Kemudian, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31 per MT.

Ketetapan itu tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 374 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

Tommy membeberkan menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan  China, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan.

"Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai,” terang dia.

Di sisi lain, HR biji kakao periode Maret 2026 ditetapkan sebesar USD4.047,45 per MT, merosot 29,21 persen dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar USD 1.669,99.

Menurunnya HR biji kakao berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2026 menjadi USD3.722 per MT, turun sebesar 30,44 persen atau USD 1.628 dari periode sebelumnya.

“Turunnya HR dan HPE biji kakao dipengaruhi turunnya permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan seiring membaiknya produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” ungkap Tommy. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait